FOKUSSATU.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 3 orang tersangka pengedar obat keras narkotika di 3 lokasi berbeda di Kota Bogor.
Kasatres Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan menerangkan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pengedar dan menyita beberapa barang bukti (barbuk) obat keras tanpa izin edar dari 23 kasus dengan total 27 tersangka berikut sebanyak 110.422 butir Obat Keras Tertentu (OKT) dan 451 butir Psikotropika.
"Barang atau obat-obatan tersebut diedarkan mereka di sekitaran Bogor, yang pihak kita temukan di sekitar wilayah Bogor Utara, Timur, Selatan, Tengah, Barat, dan di wilayah Tanah Sareal, dengan sistem modus COD," terang Kompol Dede Hendrawan saat Konferensin Pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin, 3 Maret 2025.
Baca Juga: Bupati Bandung Gelar Soft Launching Buku Aksara Swara, Buku Ketiga Bupati KDS
Dari 23 kasus tersebut, tambah Kasat, ada 3 kasus yang menarik perhatian publik di antarnya, terkait penangkapan seorang tersangka berinisial MI (27) berikut barang bukti sebanyak 65.000 butir berupa obat keras jenis Eximer dan Tramadol di salah satu kontrakan di Kecamatan Bogor Tengah.
Di lokasi TKP berbeda, sambungnya, Satlantas Polresta Bogor Kota berhasil tangkap tangan dan mengamankan tersangka lainnya berinisial A (26) berikut barbuk sebanyak 4.800 butir obat keras jenis pil Tramadol, 1.500 butir pil Trihexyphenydhil, dan 10.000 butir pil Hexymer yang ada di dalam bagasi jok kendaraan bermotor saat razia dan pemeriksaan di Pos Polisi Dewi Sartika, Kota Bogor.
“MI mengaku mendapatkan barang tersebut. Dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras dalam jumlah besar dan barang bukti lainnya ditemukan di dalam kamar kontrakan milik tersangka," ujar Kompol Dede Hendrawan.
Baca Juga: 400 Aduan Jalan Berlubang Masuk, Pemkot Bandung Gerak Cepat
"Juga beberapa jenis obat keras lainnya yang berhasil diamankan dari dalam bagasi jok motor tersangka A oleh pihak Satlantas Polresta Bogor Kota saat razia dan pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor di Pos Polisi Dewi Sartika,” tambahnya.
Lebih lanjut, sambung kata Kompol Dede, penyelidikan di Perumahan KRR, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, mengungkap peredaran obat keras yang dibeli AZ (28) dari OJI (DPO) seorang penjual di Stasiun Pasar Minggu. Dari tangan pelaku, pihak Polisi berhasil menyita sebanyak 7.755 butir obat keras yang disimpan di sebuah kontrakan di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Tersangka lainnya, AZ, mengaku menjual obat keras di salah satu warung yang berlokasi, di Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Dari hasil pengungkapan tersebut, pihak polisi Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota memperkirakan bahwa dengan menyita sebanyak 110.422 butir Obat Keras Tertentu (OKT) dan sebanyak 451 butir Psikotropika, mereka telah menyelamatkan sekitar 127.650.000 jiwa dari dampak penyalahgunaan obat.
Baca Juga: Perkuat Mitigasi Bencana, Pemkot Bandung Segera Miliki BPBD
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 60 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman serupa,"tegasnya.
Terkait kasus tersebut, pihak Polresta Bogor Kota terus berkomitmen dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayahnya dan mengimbau warga masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang. Tandasnya. (Wiera).
Artikel Terkait
Anak Sekolah Ikut Dilibatkan Sambut Kedatangan Presiden Erdogen di Istana Bogor
Turnamen Billiard PWI Kota Bogor Satukan Berbagai Pihak Elemen Pemerintah dan Masyarakat
Wali Kota Bogor Dedie dan Wakilnya Jenal Mutaqin Siap Mengabdi untuk Warga Kota Hujan
Tersangka Pembunuh Arogan Rojali di Kota Bogor Terjerat Ancaman Seumur Hidup Penjara