FOKUSSATU.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dan mengungkap dari sejumlah barang bukti kasus Narkoba beragam jenis yang sempat beredar di kawasan hukum Kota Bogor di periode bulan April hingga Mei 2025.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranu Dikarta menjelaskan, bahwa dalam dua bulan, sejumlah barang bukti kasus Narkoba tersebut berhasil diamankan pihak para petugas kepolisian di 45 lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Dari hasil di berbagai lokasi TKP selain barang bukti narkotika dan miras, kita mengamankan sebanyak 56 orang tersangka, yang terhitung di periode bulan April hingga Mei," jelas AKBP Indra Ranu Dikarta dalam Konferensi Pers di Marko Polresta Bogor Kota pada Senin, 9 Juni 2025.
Terkait kasus ini, AKBP Indra Ranu menambahkan, dari 45 kasus tersebut, ada sebanyak 51 tersangka kasus Narkotika dan sebanyak 5 tersangka lainnya home industri oplosan pembuatan miras jenis ciu.
Baca Juga: Soekarno Run 2025 Jadikan Bandung sebagai Kota Perjuangan dan Sport Tourism
"Para tersangka yang kita amankan ini mayoritasnya merupakan pengedar Narkoba," tuturnya.
Dari sejumlah barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan, lanjut Dia, di antaranya jenis Sabu seberat 360,74 gram, Tembakau Sintetis seberat 556,18 gram, Ganja seberat 127 kilogram, Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 57.418 butir, kemudian sebanyak 279 butir Piskotropika, dan Sejumlah butir jenis Ekstasi.
"Sedangkan di home industri miras jenis ciu, kita mengamankan sebanyak 130 dirigen berukuran 30 liter berisikan ciu (sebanyak 1.569 botol ciu siap edar), kemudian 1 dirigen jenis arak Bali (sebanyak 100 botol arak), selain itu juga kita mengamankan sebanyak 120 dirigen kosong, sebanyak 2.000 botol kosong untuk arak bali dan 10 ribu tutup botol berbagai warna," tuturnya.
Tak hanya itu, lanjut Dia mengatakan, pihaknya juga mengamankan tiga set alat pengukur kadar Alkohol berikut tiga buah ember.
Baca Juga: Pegadaian Kurban Ratusan Hewan Kurban, Disebar Melalui Sedekah Protein
Lebih lanjut Dia menjelaskan, bahwa para tersangka tersebut meraup omzet hingga mencapai Rp 6 juta yang beredar di sejumlah lokasi di Kota Bogor.
"Terkait kasus ini, para tersangka terjerat dalam berbagai jenis kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam pelanggaran Obat Keras Tertentu (OTK), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dan para tersangka ini juga terjerat dalam Pasal 204 KUHP, Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 137 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 terkait dalam kasus miras," tandasnya. (Wiera).
Artikel Terkait
Polisi Tangkap DPO Kasus Narkoba
Polisi Ciduk 21 Tersangka Kasus Narkoba, Ini Wilayah Pengungkapan Kasus Tertinggi di Kota Bogor
Polisi Tangkap 33 Tersangka Kasus Narkoba di Kota Bogor
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bogor, 6 Kg Ganja untuk Tahun Baru Gagal Edar
Nggak Kapok, Fachri Albar Kembali Tersandung Kasus Narkoba