• Kamis, 28 September 2023

Polisi Tangkap 33 Tersangka Kasus Narkoba di Kota Bogor

- Selasa, 6 Juni 2023 | 18:16 WIB
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

FOKUSSATU.ID - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota mengungkap 31 kasus narkotika dan psikotropika dalam sebulan terakhir. Dari sejumlah kasus tersebut polisi mengamankan 33 tersangka.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, 33 tersangka diamankan Satnarkoba mulai periode Mei hingga 6 Juni 2023.

Dari 33 tersangka, 16 orang di antaranya terlibat dalam kasus sabu, 4 orang kasus ganja, 9 orang kasus tembakau sintetis, dan 4 orang kasus psikotropika.

Baca Juga: Simak, Jadwal dan Syarat PPDB Jawa Barat 2023, Berikut Link Pendaftaran

Sementara dari tangan para tersangka disita barang bukti berupa sabu seberat 223,88 gram, ganja seberat 776,11 gram, tembakau sintetis seberat 235,22 gram, dan psikotropika sebanyak 149 butir obat-obatan terlarang.

Ia menambahkan, para tersangka rata-rata berusia 28 tahun ini diamankan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukumnya.

Dari data, Kombes Bismo melihat wilayah Kecamatan Bogor Barat merupakan peredaran narkoba tertinggi dengan 9 titik.

Baca Juga: Bagaimana Dengan Belanja Anggaran Alat Kesehatan di Sekretariat DPRD Jabar

"Kami melihat fakta ini tentu akan gencar melakukan operasi di Bogor Barat," tegasnya didampingi Kasatnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra, Selasa (6/6/2023).

Adapun modus operandi yang dilaksanakan para tersangka dengan cara sistem tempel atau peta dengan pembeli memesan ke bandar lewat media sosial.

"Diantara 33 tersangka, ada 5 orang residivis menjalani di Lapas Paledang, ada di Cilegon, Cirebon, dan di antaranya ada yang sudah melakukan 1, 2, 3 kali tindak pidana penyalahgunakaan narkotika dan psikotropika," paparnya.

Baca Juga: PPDB SMA Negeri 1 Margaasih Buka Kuota 374 Siswa di Bagi 2 Tahap

Terhadap para tersangka kasus narkotika, polisi menjerat dengan Undang Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 sampai 12 tahun.

Sedangkan terhadap para tersangka kasus psikotropika dijerat dengan Undang Undang 5/1997 tentang Psikotropika. Ancamannya, hukuman pidana penjara 5 tahun. (Ris)

Halaman:

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BPN Kota Bogor Siap Dukung Sertifikasi Aset Pemkot Bogor

Senin, 25 September 2023 | 20:28 WIB

Nongkrong Bawa Sajam, 5 Pelajar Diamankan Polisi

Selasa, 5 September 2023 | 20:15 WIB

Polisi Amankan Ribuan Knalpot Brong di Kota Bogor

Kamis, 31 Agustus 2023 | 20:26 WIB
X