Pemkot Bogor Godok RDTR Tiga WP

photo author
- Rabu, 23 November 2022 | 21:18 WIB
Konsultasi publik RDTR tiga WP di Kota Bogor
Konsultasi publik RDTR tiga WP di Kota Bogor

FOKUSSATU.ID - Pemerintah Kota Bogor tengah menggodok rancangan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tiga Wilayah Perencanaan (WP). Ketiganya adalah RDTR WP B, WP C dan WP E yang sekarang tahap konsultasi publik.

"Konsultasi publik pertama ini rangkaian dari pembuatan dokumen RDTR WP B, WP C dan WP E. WP B ini Bogor Barat, WP C Bogor Utara dan WP E Ciawi (Bogor Selatan)," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, Rabu (23/11/2022) di Hotel Royal Pajajaran.

Dalam kegiatan itu diikuti seluruh stakeholder terkait, di antaranya Kementerian ATR/BPN, Bappeda Jawa Barat, DBMPR Jawa Barat, DPUPR kota dan kabupaten Bogor. Selain itu hadir asosiasi sekolah perencana dan pelaku ekonomi di Kota Bogor.

Baca Juga: SMKN 2 Kota Tasikmalaya Langganan Kirim Lulusan Kerja di Jepang Hingga Korea

Chusnul menambahkan, RDTR untuk tiga WP ini menyesuaikan kepada Perda 6/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun yang termuat dalam RDTR bersifat detail.

Sementara untuk RDTR WP A dan WP D, kata dia, telah selesai tahun lalu. Namun ada perbaikan dikarenakan waktu itu ada keterlambatan RTRW. "Mudah-mudahan tahun depan bisa selesai semua dalam rencana untuk pemanfaatan ruangnya," katanya.

Lebih lanjut, Chusnul menjelaskan, bahwa masing masing WP tentunya memiliki perbedaan fungsi dalam pembangunan. "Tiap WP berbeda-beda. Seperti di Bogor Utara ada kegiatan bisnis baru OCBD, sementara di Bogor Barat itu agroekowisata, termasuk di Bogor Selatan sama. Sedangkan di Bogor Tengah tetap sebagai pusat pemerintahan. Pengembangan nanti di Bogor Timur ada masuk di WP E," paparnya.

Baca Juga: Hadapi Disrupsi Digital, Elis Nurhayati Gulirkan Ragam Inovasi Digital di SMAN 2 Cibinong

Ia mengatakan, setelah ini dilanjutkan dengan konsultasi publik kedua. Dalam kegiatan itu akan ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat.

"Kemudian rekombuk masuk ke persetujuan lintas sektor yang ada di Kementerian ATR/BPN, selanjutnya Kemendagri dan lainnya. Terakhir persetujuan subtansi, dan setelah itu baru penetapan perwali (RDTR)," pungkasnya.

Penulis: Haris

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X