Simak Jadwal dan Alur Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Negeri di Jateng, Hari ini di Laman ppdb.jatengprov.go.id

photo author
- Rabu, 15 Juni 2022 | 18:54 WIB
PPDB Jateng Dibuka Hari ini 14 Juni 2022 (Tangkapan Layar/ ppdb.jatengprov.go.id)
PPDB Jateng Dibuka Hari ini 14 Juni 2022 (Tangkapan Layar/ ppdb.jatengprov.go.id)

FOKUSSATU.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) jenjang SMA dan SMK Negeri 2022 di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mulai dibuka hari ini, Rabu 14 Juni 2022.

Pendaftaran dilakukan secara online di laman ppdb.jatengprov.go.id. Ini terbagi atas jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi.

Untuk jenjang SMK dibuka jalur seleksi CPDB untuk keluarga miskin, yatim piatu, Nakes,  seleksi jarak terdekat dan jalur Prestasi.

Dikutip fokussatu.id dari Instagram Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah @pdkjateng dan Juknis PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng 2022 di laman pdk.jatengprov.go.id.

Baca Juga: Yayasan Global Sedekah Movement Lakukan Aksi Kepedulian Bedah Rumah Milik Warga Miskin di Bandung

Simak Jadwal dan alur pendaftaran PPDB SMA dan SMK Negeri 2022 di Jawa Tengah Sebagai Berikut:

JADWAL PPDB 2022

A. Penetapan Zonasi Tanggal 18 Mei 2022

B. Pengumuman PPDB: 10 Juni 2022

Baca Juga: Info PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMA/SMK Jalur Prestasi dan Afirmasi Dibuka Hari ini, Simak Syarat dan Tata Cara

C. Pengajuan akun, verifikasi berkas, dan aktivasi akun: 15 Juni 2022 (dimulai pukul 00.00 WIB)-28 Juni 2022 (ditutup pukul 16.00 WIB).

D. Pendaftaran dan Perubahan Sekolah Pilihan: 29 Juni 2022 (7.00 WIB-23.55 WIB)-1 Juli 2022 (ditutup pukul 16.00 WIB)

E. Evaluasi dan Validasi: 2-3 Juli 2022

Baca Juga: Makin Mudah, Hanya Dengan KTP, UMKM Bisa Ikut Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

F. Pengumuman PPDB: 4 Juli 2022 (selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB).

G. Daftar Ulang:5-7 Juli 2022

H. Awal Tahun Ajaran Baru: 11 Juli 2022. Alur Pendaftaran

ALUR PENDAFTARAN CALON SISWA:

Baca Juga: lndonesia Lolos Putaran Final Piala Asia 2023

1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan

2. Akses laman situs PPDB Online di ppdb.jatengprov.go.id

3. Mengisi formulir ajuan akun dan melakukan aktivasi akun secara online

4. Login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password

Baca Juga: Darwin Nunez Kenakan Jersey Liverpool Bernomor 27

5. Mengunggah atau mengupload dokumen persyaratan

6. melakukan verifikasi dokumen di SMA/SMK terdekat

7. Melakukan pemilihan sekolah dan mencetak tanda bukti pendaftaran

8. Melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman ppdb.jatengprov.go.id.


Baca Juga: Liverpool Resmi Ikat Penyerang Uruguay, Darwin Nunez


SIMAK PERSYARATAN PENDAFTARAN SMA dan SMK NEGERI DI JATENG TAHUN 2022

JALUR ZONASI

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah

Baca Juga: Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit. Ini Alasannya

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi

6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

7. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

JALUR AFIRMASI

Baca Juga: bank bjb Raih Penghargaan Internasional Indonesia-Turkiye Global Leaders Business Forum & Award II 2022

1. Buku Rapor SMP/Sederajat

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: 15 Kios Pedagang di Pasar Induk Jambu Dua Yang Terbakar, Bakal Direlokasikan Pemkot Bogor

6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya(khusus)bagi yang memiliki).

7. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau menyertakan bukti kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/KIP) yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek

8. Calon Peserta Didik baru yatim dan/atau piatu berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Jateng dan/atau dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan dinas/SKPD yang menangani urusan perlindungan anak di kab/kota di Jawa Tengah

Baca Juga: Ingin Nonton Konser Rizky Febian di Now Playing Festival Gratis? Cukup Jadi Nasabah bank bjb

9. Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari panti asuhan didasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

10. Calon Peserta Didik Baru terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19 yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

11. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA

Baca Juga: Antar Jenazah Eril ke Tempat Peristirahatan Terakhirnya, Bupati Kuningan Tegaskan Ini

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.

6. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.

7. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Ingatkan Orang Tua Soal Bahaya Konten Atraksi Di Jalan Raya

8. Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi.

9. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang masih berlaku. 6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

SYARAT PPDB 2022 JATENG JENJANG SMK

1. Buku Rapor SMP/sederajat

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga

6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

7. Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

8. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

9. Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu.

Semoga berhasil dan sukses di PPDB Jawa Tengah tahun ini.***


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fazar

Sumber: PPDB Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

JR Amazing Race 2025: Menapaki Jejak Sang Pencerah

Senin, 1 September 2025 | 16:17 WIB
X