FOKUSSATU.ID-Mulai sekarang polisi melarang pengendara motor menggunakan sandal jepit.
Apa alasannya. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi tak menyarankan penggunaan sandal jepit saat mengendarai motor. Pasalnya, sandal jepit kurang memberikan perlindungan pengendara apabila terjadi kecelakaan di jalan.
“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta. Ia menyarankan pengendara motor sebaiknya menggunakan sepatu.
Menurutnya, bukan masalah kerapian ataupun sopan santun, namun sepatu dianggap dapat memberikan perlindungan lebih dibanding dengan sandal jepit. "Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ujar Firman.
Jika dilihat dari nilai ekonomi, harga sepatu relatif lebih mahal dibandingkan sandal jepit.
Namun dalam penilaiannya, harga tersebut sebanding dengan keselamatan yang ditawarkan.
Baca Juga: Polisi Ringkus Kawanan Begal Motor, Satu Orang Di Bawah Umur
Sementara itu, Operasi Patuh 2022 akan menyoroti pelanggaran pengemudi sepeda motor di jalan raya.
Pelanggaran yang bakal menjadi sorotan dalam razia Operasi Patuh Jaya 2022 antara lain:
- penggunaan ponsel, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI; melawan arus;- melebihi batas kecepatan, - dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol,
- serta pengendara pakai sandal jepit. Bukan hanya itu, penggunaan knalpot bising hingga balap liar juga akan diawasi secara ketat oleh kepolisian. Seperti diketahui, polisi menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 selama 14 hari ke depan di seluruh Polda jajaran mulai Senin, 13 Juni 2022.***014
Artikel Terkait
Bupati Ciamis Tarling di Masjid Baiturrohman Rencah, Serahkan 19 Unit Sepeda Motor ke MUI Desa
Pelajar Nyeberang, Gang Motor yang Lagi Konvoi Keganggu, Kejadian Selanjutnya Ini
Motor Selamat, Warga Terluka Dibacok Begal di Bogor