Setiap penerima bantuan hanya dapat menerima bantuan paket kuota data internet untuk 1 (satu) nomor ponsel setiap bulannya. Hal ini berlaku seperti pada bantuan kuota bulan Maret hingga Mei 2021.
Keseluruhan dari bantuan kuota di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Namun, situs yang diblokir oleh Kemenkominfo dan aplikasi sosial media, game, dan video apps yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id tidak dapat diakses.
Daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan tersebut dapat disesuaikan selama periode bantuan berlangsung.
Kuota internet Kemendikbud diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.
Baca Juga: Hari ini, 15 November 2021 Merupakan Hari Keberuntungan bagi Pemilik Shio Ini
Berikut ulasan lengkapnya, dikutip dari kuota-belajar.kemdikbud.go.id:
Jadwal penyaluran bantuan paket kuota data internet
Bulan November pada tanggal 11 sampai dengan 15 November 2021.
Setiap nomor ponsel penerima bantuan dapat menerima paling banyak 3 (tiga) bantuan paket kuota data internet dengan ID penerima bantuan yang berbeda.
Bantuan kuota data internet yang diterima
Syarat penerima bantuan paket kuota data internet baru
Untuk penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Komentari Soal Pengeras Suara Masjid, Menag Yaqut Kembali Dianggap Bikin Gaduh
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Artikel Terkait
Verifikasi dan Validasi PTMT Bakal Diperketat Guna Hindari Klaster Pendidikan
Siswa SD -SMA Bisa Dapat Bantuan Pendidikan dari Pemerintah, Cek Syarat Membuat Kartu Indonesia Pintar
Perkuat Standarisasi Mutu Pendidikan, USB YPKP Jalin Kerjasama MoU Dengan BSN
Permendikbudristek Nadiem Makarim Dinilai Legalkan Perzinahan, MOI Lakukan Ini
Tuding Permendikbud 30/2021 Legalkan Seks Bebas, Nadiem Makarim Angkat Bicara