Siswa SD -SMA Bisa Dapat Bantuan Pendidikan dari Pemerintah, Cek Syarat Membuat Kartu Indonesia Pintar

photo author
- Jumat, 8 Oktober 2021 | 08:41 WIB
Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan sebuah kartu yang diberikan kepada anak usia sekolah sebagai penanda atau indetitas penerima bantuan dari pemerintah (Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar Kemdikbud.go.id)
Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan sebuah kartu yang diberikan kepada anak usia sekolah sebagai penanda atau indetitas penerima bantuan dari pemerintah (Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar Kemdikbud.go.id)

FOKUSSATU.IDKartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan sebuah kartu yang diberikan kepada anak usia sekolah sebagai penanda atau indetitas penerima bantuan dari pemerintah.

Salah satu bantuan yang diterima pelajar pemegang Kartu Indonesia Pintar atau PIP dari Kemdikbud.

Sebagaimana yang dikutip kemendikbud.go.id, kartu ini memberi jaminan dan kepastian kepada anak usia sekolah yang terdaftar sebagai penerima bantuan Pendidikan. Setiap anak penerima bantuan Pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 Kartu Indonesia Pintar (KIP). Tetapi bagi siswa yang tidak memiliki kartu Indonesia Pintar tidak bisa mendapat bantuan social dari bidang Pendidikan dan pemerintah

Selain bantuan PIP Kemendikbud, kartu Kartu Indonesia Pintar Juga bisa menjadi salah satu syarat untuk mendapat bantuan PKH atau BLT anak sekolah dari kemensos.

Baca Juga: 400 Anak di Kota Cimahi Kehilangan Orang Tuanya Akibat Covid-19

Melihat kegunaannya, KIP menjadi penting bagi pelajar atau siswa kurang mampu untuk bisa mendapatkan bantuan dan pendidikan yang layak.

Apa syarat dan bagaimana cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa atau pelajar, dan bagaimana cara agar bisa memiliki KIP? Berikut rincian syarat dan cara membuat KIP yang perlu disiapkan.

Syarat atau dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

1.Kartu Keluarga (KK)
2.Akta Kelahiran
3.Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
4.Raport hasil belajar siswa
5.Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Tahapan dan tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

Setelah menyiapkan berkas dan syarat yang diperlukan, Anda bisa mendaftar atau membuat KIP anak sekolah dengan cara berikut ini:

1.Daftar ke sekolah dengan membawa KKS

Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.


Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wiera Fokussatu

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

JR Amazing Race 2025: Menapaki Jejak Sang Pencerah

Senin, 1 September 2025 | 16:17 WIB
X