FOKUSSATU.ID – Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang merupakan sebuah kartu yang diberikan kepada anak usia sekolah sebagai penanda atau indetitas penerima bantuan dari pemerintah.
Salah satu bantuan yang diterima pelajar pemegang Kartu Indonesia Pintar atau PIP dari Kemdikbud.
Sebagaimana yang dikutip kemendikbud.go.id, kartu ini memberi jaminan dan kepastian kepada anak usia sekolah yang terdaftar sebagai penerima bantuan Pendidikan. Setiap anak penerima bantuan Pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 Kartu Indonesia Pintar (KIP). Tetapi bagi siswa yang tidak memiliki kartu Indonesia Pintar tidak bisa mendapat bantuan social dari bidang Pendidikan dan pemerintah
Selain bantuan PIP Kemendikbud, kartu Kartu Indonesia Pintar Juga bisa menjadi salah satu syarat untuk mendapat bantuan PKH atau BLT anak sekolah dari kemensos.
Baca Juga: 400 Anak di Kota Cimahi Kehilangan Orang Tuanya Akibat Covid-19
Melihat kegunaannya, KIP menjadi penting bagi pelajar atau siswa kurang mampu untuk bisa mendapatkan bantuan dan pendidikan yang layak.
Apa syarat dan bagaimana cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa atau pelajar, dan bagaimana cara agar bisa memiliki KIP? Berikut rincian syarat dan cara membuat KIP yang perlu disiapkan.
Syarat atau dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):
1.Kartu Keluarga (KK)
2.Akta Kelahiran
3.Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
4.Raport hasil belajar siswa
5.Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Tahapan dan tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):
Setelah menyiapkan berkas dan syarat yang diperlukan, Anda bisa mendaftar atau membuat KIP anak sekolah dengan cara berikut ini:
1.Daftar ke sekolah dengan membawa KKS
Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
Artikel Terkait
SMAN 1 Kota Cimahi Siap Laksanakan PTM, DPRD Jabar Siap Tinjau
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK tahun 2021 Ditunda
Disdik Jabar Tanggapi Kabar 149 Sekolah Klaster Covid 19 PTM Terbatas, Ini Penjelasannya
KPID Jabar bersama generasi Milenial hadapi tantangan dan peluang ASO 2022
Knowledge dan Skill, Inkubator Bisnis Sangga Buana Dorong Pelaku Bisnis di Kalangan Mahasiswa
Hore, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair, Begini Alur Pencairannya
Akses Laman Resmi Pendaftar PPPK Guru Tahap I 2021, Simak caranya