Aplikasi MySmartfren, lalu buka menu "Paket Saya"
Bagi penerima dengan nomor yang berbeda atau belum menerima paket kuota internet sebelumnya
Hal yang perlu diperhatikan:
- Calon penerima melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapat bantuan paket kuota.- Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Cara mendapat paket bantuan kuota Bulan November 2021
Untuk dapat menerima paket bantuan kuota Bulan November 2021, calon penerima segera melapor kepada operator/pimpinan satuan pendidikan.
Hal ini bertujuan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.
Apabila operator/pimpinan satuan pendidikan yang melakukan usulan SPTJM pada bulan Oktober 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan November 2021.
Penerima tidak hanya diperuntukkan bagi yang menggunakan nomor prabayar, tetapi juga dapat diberikan bagi pengguna nomor pascabayar yang didaftarkan ke pihak satuan pendidikan.
Cara yang harus dilakukan apabila nomor ponsel belum didaftarkan pada bulan pertama penyaluran
Baca Juga: Lebihi Target, Omzet Pasar Kreatif Bandung 2021 Tembus Rp 3,8 Miliar
- Melapor ke sekolah atau kampus untuk mendapatkan program bantuan paket data kuota internet.
- Menyampaikan nomor ponsel yang akan didaftarkan untuk program bantuan paket data kuota internet.
Bagi nomor ponsel yang penggunaan kuotanya 0 (nol) byte, maka:
1. Bantuan paket kuota data internet untuk nomor ponsel tersebut dihentikan pada:
Artikel Terkait
Verifikasi dan Validasi PTMT Bakal Diperketat Guna Hindari Klaster Pendidikan
Siswa SD -SMA Bisa Dapat Bantuan Pendidikan dari Pemerintah, Cek Syarat Membuat Kartu Indonesia Pintar
Perkuat Standarisasi Mutu Pendidikan, USB YPKP Jalin Kerjasama MoU Dengan BSN
Permendikbudristek Nadiem Makarim Dinilai Legalkan Perzinahan, MOI Lakukan Ini
Tuding Permendikbud 30/2021 Legalkan Seks Bebas, Nadiem Makarim Angkat Bicara