FOKUSSATU.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (kemendikbudristek) mulai meyalurkan bantuan kuota data Internet kepada 21,29 juta penerima selama Tiga bulan tersebut terhitung mulai bulan September hingga November 2021.
Perlu diketahui, bantuan paket kuota data internet diberikan Kemendikbudristek kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen berupa kuota data internet seluler
Bantuan kuota data internet yang diterima
Rincian bantuan kuota data internet dibagi menjadi empat kategori:
- Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB/bulan.
- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB/bulan.
- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB/bulan.
- Dosen dan Mahasiswa: 15 GB/bulan.
Baca Juga: Tanggal 16 November Diperingati Hari Apa, Simak Catatan Peristiwa yang Terjadi Sepanjang Tahunnya
"Kami berharap bantuan kuota gratis internet menjadi jembatan sebelum proses belajar tatap muka berjalan sepenuhnya. Semoga para peserta didik, guru-guru, dosen, dan mahasiswa memanfaatkan bantuan kuota ini secara maksimal," kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021).
Kebijakan bantuan paket kuota data internet pada bulan Maret hingga Mei 2021 mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Hal ini membuat pemerintah melanjutkan kebijakan bantuan paket kuota data internet tahun 2021 selama tiga bulan.
Tiga bulan tersebut terhitung mulai bulan September hingga November 2021. Bantuan akan disalurkan setiap bulannya dan berlaku selama 30 hari sejak diterima dan diberikan pada tanggal 11-15 setiap bulannya.
Baca Juga: Heboh, Video 31 Detik Aksi Satu Cewek dan 6 Cowok Viral di TikTok
Berikut cara, syarat, dan ketentuan untuk mendapatkan kuota data internet Kemendikbudristek yang cair terakhir hari ini, 15 November 2021.
Artikel Terkait
Verifikasi dan Validasi PTMT Bakal Diperketat Guna Hindari Klaster Pendidikan
Siswa SD -SMA Bisa Dapat Bantuan Pendidikan dari Pemerintah, Cek Syarat Membuat Kartu Indonesia Pintar
Perkuat Standarisasi Mutu Pendidikan, USB YPKP Jalin Kerjasama MoU Dengan BSN
Permendikbudristek Nadiem Makarim Dinilai Legalkan Perzinahan, MOI Lakukan Ini
Tuding Permendikbud 30/2021 Legalkan Seks Bebas, Nadiem Makarim Angkat Bicara