Masyarakat Sunda kawal pelimpahan kasus Arteria Dahlan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya

photo author
- Sabtu, 29 Januari 2022 | 09:37 WIB
Tim Kuasa Hukum Kelompok Masyarakat Sunda mengawal kasus Arteria Dahlan dan mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/01/2022). (Dok. Presidium Poroa Nusantara/Mas Uha)
Tim Kuasa Hukum Kelompok Masyarakat Sunda mengawal kasus Arteria Dahlan dan mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/01/2022). (Dok. Presidium Poroa Nusantara/Mas Uha)

Fokussatu.id - Tim Kuasa Hukum yang mewakili kelompok Masyarakat Sunda mengawal kasus Arteria Dahlan (AD) dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya sesuai lokus. Kasus itu telah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya pada 25 Januari 2022.

Kuasa Hukum Kelompok Masyarakat Sunda yang mewakili Majelis Adat Sunda, Presidium Poros Nusantara, Srikandi Pasundan Ngahiji, Kopasgarda dan LSM LPPAM, Susane Febriyati, SH menegaskan untuk mengawal kasus AD.

"Kami dari kuasa hukum pihak pelapor dan para saksi mendatangi Polda Metro Jaya untuk memastikan pelimpahannya sudah sejauhmana," kata Susane dalam keterangan tertulis selepas mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/01/2022).

Baca Juga: Gegara Politisi PDIP Arteria Dahlan, Ribuan Massa Aliansi Sunda Karawang Kepung DPRD

Menurutnya, AD Anggota Komisi III DPR RI diduga melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis serta Pasal 32 ayat 2 UUD 1945 serta Pasal 156 KUHP dan UU ITE.

Pelaporan AD oleh beberapa pihak yang diwakili Majelis Adat Sunda dan pihak lainnya yang mendatangi Polda Jabar pada Kamis 20 Januari, kini berkas pelaporannya telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 25 Januari 2022.

Salah seorang saksi pelapor Urip Haryanto yang mendampingi tim kuasa hukum menyatakan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk memastikan pelimpahan kasus AD.

Baca Juga: Arteria Dahlan Terancam Dipecat dari PDIP

"Kedatangan kami selain untuk memastikan pelimpahan pelaporan, juga dalam rangka upaya berkordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya yang selanjutnya akan menangani perkara pelaporan kami," tandas Urip yang juga Ketua Umum Presidium Poros Nusantara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jumadi Kusuma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X