FOKUSSATU.ID - Tiga Lurah di Kota Bekasi dipanggil KPK untuk diperiksa di dalam kasus tindak pidana korupsi, pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang melibatkan Walikota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Ketiga lurah yaitu Djunaidi Abdillah selaku Lurah Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Isma Yusliyanti selaku Lurah Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, dan Ahmad Hidayat selaku Lurah Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Rahmat Effendi, yaitu Ina selaku ASN (staf bagian hukum).
Baca Juga: Puncak Omicron Diperkiakan Akhir Februari
KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalama kasus ini. Sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sebagai pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp 286,5 miliar.***
content creator jurnalis gus
Artikel Terkait
KPK Sita Rp5 Miliar dari OTT Rahmat Effendi, Ini Tersangka Pemberi dan Penerima
KPK OTT Rahmat Effendi Atas Dugaan Lelang Jabatan, Ini Profil Lengkap Tersangka
Rahmat Effendi Diduga Terima Rp7,1 Miliar di Proyek Ganti Rugi Pembebasan Lahan
Rahmat Effendi Diduga Gunakan Sandi Sumbangan Masjid untuk Kutip Fee Proyek Pembebasan Lahan
Geledah Rumah Rahmat Effendi, KPK Amankan Dokumen Proyek dan Barang Elektronik
Rahmat Effendi di OTT, Ini yang Didapat KPK dari Rudin, Ruang Kerja Walikota dan Disperkimtan
Ade Puspitasari Tegaskan, yang Dilakukan KPK kepada Rahmat Effendi Bukan OTT, Ini Penjelasannya