Gegara Rahmat Effendi di OTT, Tiga Lurah Kota Bekasi Dipanggil KPK

photo author
- Jumat, 21 Januari 2022 | 21:53 WIB
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (pikiran rakyat depok)
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (pikiran rakyat depok)

FOKUSSATU.ID - Tiga Lurah di Kota Bekasi dipanggil KPK untuk diperiksa di dalam kasus tindak pidana korupsi, pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang melibatkan Walikota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Ketiga lurah yaitu Djunaidi Abdillah selaku Lurah Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Isma Yusliyanti selaku Lurah Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, dan Ahmad Hidayat selaku Lurah Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka Rahmat Effendi, yaitu Ina selaku ASN (staf bagian hukum).

Baca Juga: Puncak Omicron Diperkiakan Akhir Februari

Baca Juga: Siswanya Positif Covid 19, Sejumlah Sekolah di Kecamatan Sukmajaya dan Sawangan Depok Ditutup Sementara

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalama kasus ini. Sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sebagai pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp 286,5 miliar.***

content creator jurnalis gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X