Geledah Rumah Rahmat Effendi, KPK Amankan Dokumen Proyek dan Barang Elektronik

photo author
- Sabtu, 8 Januari 2022 | 21:20 WIB
Walikota Bekasi Rahmat Effendi
Walikota Bekasi Rahmat Effendi

FOKUSSATU.ID-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti baru berupa dokumen proyek dan barang elektronik.

Dokumen itu diperoleh KPK usai melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Wali Kota Bekasi. Penggeledahan ini buntut dari kasus suap yang menjerat  lelaki yang kerap disapa Pepen tersebut.

Sebelumya, KPK  telah mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi. Sebanyak 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.

Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Rahmat Effendi Diduga Terima Rp7,1 Miliar di Proyek Ganti Rugi Pembebasan Lahan

Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dari upaya paksa tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan beberapa dokumen seperti dokumen proyek yang dilaksanakan di Kota Bekasi, administrasi kepegawaian ASN di Pemkot Bekasi dan barang elektronik," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022).

Selain di kantor dan rumah dinas Pepen, penggeledahan juga dilakukan di rumah beberapa pihak yang terlibat dalam perkara suap ini.

"Di antaranya di Jakarta, Bogor serta Jawa Barat," terangnya.


Ali menjelaskan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut barang bukti lain yang ditemukan penyidik. 

Hal tersebut dilakukan guna menguatkan perbuatan para tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Tim penyidik akan melakukan proses penyidikan serta melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang diduga kuat mengetahui peran dari para tersangka. ***

Content Creator Jurnalis  gus

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X