Rahmat Effendi Diduga Gunakan Sandi Sumbangan Masjid untuk Kutip Fee Proyek Pembebasan Lahan

photo author
- Kamis, 6 Januari 2022 | 23:21 WIB
Gepokan Uang yang disita KPK dalam OTT Walikota Bekasi Rahmat Effendi
Gepokan Uang yang disita KPK dalam OTT Walikota Bekasi Rahmat Effendi

FOKUSSATU.ID - KPK temukan sandi khusus yang digunakan Walikota Bekasi Rahmat Effendi dalam mengutip fee proyek pembebasan lahan di Kota Bekasi. Sandi khusus itu adalah sumbangan masjid.

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Masjid'," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers, Kamis (6/1/2022).

Menurutnya, Walikota bernama panggilan Pepen itu Firli mempercayakan Jumhana Lutfi (JL), Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, untuk menerima Rp4 miliar dari pihak swasta berinisial LBM.

Baca Juga: PTM Ditutup Semetara Bila Ditermukan Sebaran Covid-19

Kemudian, Walikota Rahmat Effendi, memerintahkan Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna menerima uang Rp3 miliar dari Makhfud Saifudin, Camat Rawalumbu, diduga sebagai perantara pihak swasta.

Selanjutnya, uang dikumpulkan untuk disumbangkan ke masjid, diduga milik keluarga Rahmat Effendi dengan dalih hanya menyumbang Rp100 juta.

"Mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati," jelasnya.

Baca Juga: China Lockdown Tiga Kota

Walikota Rahmat Effendi dan 13 orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1/2022).

Sembilan di antaranya, termasuk Rahmat Effendi, telah dutetapkan sebagai tersangka. Mereka langsung ditahan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X