Ade Puspitasari Tegaskan, yang Dilakukan KPK kepada Rahmat Effendi Bukan OTT, Ini Penjelasannya

photo author
- Senin, 10 Januari 2022 | 22:55 WIB
Anggota DPRD Jabar, Ade Puspitasari,  (instagram)
Anggota DPRD Jabar, Ade Puspitasari, (instagram)

FOKUSSATU.ID - Anggota DPRD Jabar, Ade Puspitasari, tidak sependapat dengan KPK bila dikatakan ayahnya, Rahmat Effendi, Walikota Bekasi ditangkap karena Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Menurut politisi milenial asal Partai Golkar itu, OTT itu secara lokasi ada transaksi.

"Logikanya OTT, ada transaksi. Ini tidak ada, bahwa pak Wali (Rahmat Effendi) beserta KPK tidak membawa uang dari pendopo. Uang yang ada di KPK itu uang di luaran, dari pihak ketiga, dari kepala dinas, camat," katanya saat pelantikan pengurus kecamatan Partai Golkar se-Kota Bekasi di Graha Girsang, Jatiasih, Bekasi Selatan Sabtu 8 Januari 2022.

Dengan demikian, tambah Ade, yang dilakukan KPK itu adalah pengembangan, bukan OTT.

"Itu pengembangan, tidak ada OTT. Memang ini pembunuhan karakter," ungkapnya.

Baca Juga: Cerita Pemilik Mobil Yang Viral Karena Terseret Arus Banjir

Sebagaimana diketahui, KPK mengamakan uang sekitar Rp 5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Jumlah uang yang berhasil disita oleh KPK saat melakukan OTT terhadap Walikota Bekasi beserta koleganya, Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022) itu nilainya lumayan besar, lima miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (6/1/2022) mengatakan seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka , termasuk Rahmat Effendi. Rahmat dan empat pejabat lain di Pemerintah Kota Bekasi menjadi tersangka karena menerima suap sebagai penyelenggara negara.

Rahmat dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bekasi ditangkap pada Rabu dengan barang bukti uang miliaran rupiah. Sementara itu, pada Kamis, uang ratusan juta diamankan dari penangkapan Camat Jatisampurna Wahyudin dan pihak swasta Lai Bui Min alias Anen.

Baca Juga: Identitas Pria Tendang dan Buang Sesajen di Gunung Semeru Sudah Dikantong Polisi

Diperkirakan jumlah uang yang berputar dalam kasus suap ini diduga lebih dari Rp 5 miliar.

Para tersangka penerima suap itu diduga mengutil keuntungan pribadi dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa hingga pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.
Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin diduga menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X