Belanja dari Instagram, Pengedar Tembakau Sintetis di Kota Bogor Diamankan Polisi

photo author
- Jumat, 20 Januari 2023 | 22:35 WIB
Narkotika jenis tembakau sintetis.
Narkotika jenis tembakau sintetis.

FOKUSSATU.ID - Seorang pria berinisial KR (28) di Kota Bogor diamankan polisi. Dia ditangkap Satresnarkoba Polresta Bogor Kota atas kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, KR diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Bogor Barat pada Selasa 17 Januari 2023.

Penangkapan pengedar tembakau sintetis tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari laporan, petugas mendapatkan informasi bahwa KR kerap mengedarkan tembakau sintetis di wilayah tersebut.

Baca Juga: Webinar P3S Bertajuk ”Kode Keras Mega, Jokowi Harus Dukung Puan Maharani

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut KR sering memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintetis,” ujar Kombes Bismo dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Atas dasar informasi tersebut, lanjut Kapolresta, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KR di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisikan tembakau sintetis dengan berat 30,7 gram bruto, dan satu buah kotak makan plastik yang juga berisikan tembakau sintetis.

Baca Juga: Jaga Keberlangsungan Lingkungan Sehat, Bio Farma Gelar Uji Emisi Kendaraan

Dalam penggeledahan yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Kompol Agus Susanto juga ditemukan satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong, dan satu buah handphone.

“Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali,” tegas Kombes Bismo.

“KR membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun instagram,” tambahnya.

Baca Juga: Terbukti, Mental Juara City Masih Ada. Tertinggal 2 Gol Akhirnya Menang 4-2 atas Tottenham Hotspur

Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI 9/2022 tentang Penggolongan Narkotika. (Ris)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X