FOKUSSATU.ID - Enam terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan salah satu pelajar SMA berinisial RMP (17) di pintu gerbang SMAN 7 Bogor, Jalan Palupuh Raya, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, pada Rabu, 6 Oktober 2021 malam, berhasil dibekuk dan diamankan oleh tim satuan petugas kepolisian.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebutkan, bahwa aksi pengeroyokan pelajar SMA hingga tewas tersebut, terjadi Rabu, 6 Oktober 2021 malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Korban RMP (17) tersebut meninggal dunia di lokasi TKP, korban juga masih berstatus pelajar di salah satu SMA Kota Bogor. Dalam waktu tujuh jam setelah kejadian tersebut, pihak kami pun berhasil melakukan pengungkapan terkait hal tersebut, dan kami juga menangkap serta mengamankan sejumlah para pelaku dengan tersangka utamanya itu RA (18), ujar Kombes Susatyo Purnomo dalam keterangan persnya di Taman Coret-coret, Kota Bogor, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga: Pelajar Tewas Dikeroyok Sejumlah Orang Tak Dikenal di Taman Palupuh Bogor
Baca Juga: Pos Indonesia Sabet Empat Penghargaan Ajang TOP GRC Awards 2021
Susatyo menuturkan, bahwa dari keenam terduga pelaku pengeroyokan pelajar SMA yang telah diamankan, dua diantaranya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RA diketahui salah satu warga Tanah Sareal yang berstatus masih pelajar, sedangkan kawanan tersangka satunya lagi ML (17) dan juga pelaku lainnya masih di bawah umur.
"Kemudian sebanyak 10 orang saksi sedang kami lakukan pemeriksaan. Untuk barang bukti sajam yang kami dapat yakni satu buah cerulit yang digunakan pelaku beserta satu unit motor yang digunakan pelaku untuk mengejar korban, selain itu juga di lokasi penangkapan juga kita menemukan sebanyak kurang lebih ada enam senjata tajam lainnya," ujar Susatyo.
Selanjutnya, dijelaskan Susatyo, bahwa aksi dari pengeroyokan tersebut memang sudah disiapkan dan direncanakan pelaku pelajar tersebut.
"Kita sangat prihatin atas aksi kekerasan sejumlah pelajar tersebut masih kerap terjadi saat ini," tutur Susatyo.
Baca Juga: Masalah antara, Warkop DKI dengan Warkopi Diselesaikan Lewat Cara Ini
Selain itu, tambah Susatyo, di sekitar lokasi TKP pengeroyokan pelajar tersebut juga petugas kepolisian menyita berbagai rekaman CCTV berikut juga bukti dari screenshoot percakapan para pelaku pelajar tersebut.
"Untuk para pelaku itu, satu orangnya berusia 18 tahun ke atas, satu orang masih pelajar, dan pelaku lainnya masih di bawah umur 18 tahun atau bisa dibilang berstatus anak-anak," beber Susatyo.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka pelaku di kenakan dan disangkakan pasal 80 UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun. "Untuk satu (tersangka) lagi (menerapkan) dan di lanjut dengan sistem peradilan anak dengan peraturan yang lebih khusus lagi tentunya," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Viral Harga Kopi Rp100 Ribu, Wisatawan Nginep di Warung Kopi Penyebab Pedangang Getok Harga
Geger! Tiga Warung Dilahap si Jago Merah di Ciherang Bogor
Satreskrim Bogor Kota Amankan 15 Orang Tersangka Tawuran
Gerai Legendaris Matahari Taman Topi Bogor Resmi Ditutup
Prokes Ketat, Hari Ini Konferensi PWI Kota Bogor Digelar di Aula Polresta Bogor
Tabrakan Beruntun, Mobil BMW Hantam 4 Motor dan 1 Mobil di Kawasan Cisarua puncak
Wakil Walikota Bogor Pantau PTM Terbatas di SMPN 1 dan SMAN 1
Satres Narkoba Polres Bogor Ringkus Tiga Remaja Peracik Tembakau Gorila
Pelajar Tewas Dikeroyok Sejumlah Orang Tak Dikenal di Taman Palupuh Bogor