FOKUSSATU.ID - Sebanyak 15 orang tersangka tawuran dari delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah titik di kawasan wilayah Kota Bogor diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota pada Rabu, (22/9/2021).
Diketahui bahwa dari 15 tersangka, yakni berinisial BS, RIM, MAA, FI, APF, dan ADN, bahkan dari kesembilan pelaku lainnya itu masih dibilang di bawah umur.
Di lain sisi, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, bahwa penindakan tersebut adalah upaya Tim Kujang Polresta Bogor Kota dalam hal menciptakan situasi Kota Bogor agar lebih Kondusif selama masa pemberlakuan PPKM Level 3.
Baca Juga: Soal Giring Ganesha, Keyboardist Nidji Berikan Jawaban Menohok
Baca Juga: Gegara Ngecas Handphone, Sepuluh Rumah di Belakang Kiara Artha Park Kota Bandung Terbakar
"Adanya penindakan kita ini, terhitung mulai dari tanggal 14 hingga 20 September 2021," jelas Kompol Dhoni Erwanto kepada awak media, Rabu (22/9/2021).
Maraknya kasus tawuran di Kota Bogor ini, kata Dhoni Erwanto menduga, karena adanya pelonggaran PPKM, sehingga anak-anak tersebut menjadi euforia dan banyak sekali yang akan melakukan tawuran.
"Kami amankan mereka semua saat malam di enam TKP dan juga siang hari di enam TKP, selain itu juga ada beberapa pelajar yang kami amankan saat akan melakukan tawuran pada saat akan dimulai PTM," jelas Dhoni Erwanto.
Dari tangan pelaku, kata Dhoni Erwanto menuturkan, juga pihaknya berhasil menyita sebanyak 35 buah sejam alias senjata tajam dengan berbagai macam jenis, seperti 15 buah clurit, 4 parang, 6 pedang/samurai, 3 golok, 1 sabit, 1 plat besi, dan juga 2 batang stik golf, serta 1 unit motor.
Baca Juga: Pebasket JJ Redick Pensiun, Tampil Dalam 940 Pertandingan dengan 6 Tim Berbeda di NBA
Masih lanjut, kata mantan Kasat Reskrim Polresta Sukabumi tersebut, bahwa selain kasus tawuran, sebut Dhoni Erwanto, juga ada 10 orang pelaku kawanan tindak pindana pencurian bermotif kekerasan alias curas.
"TKP-nya itu di depan Mall BTM dan juga korbannya mengalami luka berat, dari 10 orang pelaku kasus motif curas ini, 7 orang pelamu berhasil kami amankan, dan 3 orang pelaku lainnya itu masih dalam pengejaran pihak kami alias DPO," ujar Dhoni Erwanto.
Selanjutnya, atas perbuatan dari ke 15 orang tersangka tersebut dijerat dalam Pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan acaman hukuman setingginya 10 tahun penjara.
"Untuk itu saya himbau kepada masyarakat yang memilik anak, terutama yang masih remaja agar selalu di kontrol ataupun diawasi dengan ketat, terutama pada waktu di jam malam hari tentunya," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Hilang Mural Terbitlah Poster Kritikan ‘Maaf Jalan Ditutup Dalam Rangka PPKM Pala Pusing Kurang Money’
Wali Kota Bogor Optimis Target Vaksinasi Covid-19 Tercapai 100 Persen
Polisi Gerebek Pabrik Miras Ilegal yang Resahkan Warga Cileungsi
Viral Harga Kopi Rp100 Ribu, Wisatawan Nginep di Warung Kopi Penyebab Pedangang Getok Harga
Geger! Tiga Warung Dilahap si Jago Merah di Ciherang Bogor