FOKUSSATU.ID - Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, mendatangi sejumlah warung pedagang eceran di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Adapun kedatangan dari sejumlah Satpol PP tersebut yakni terkait adanya "getok" harga, seperti halnya harga segelas kopi yang sempat marak viral di perbincangakan sejumlah warga net hingga saat ini.
Di lain sisi, Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Efendi mengatakan, terkait "getok" harga tersebut disebabkan lantaran dari ulah sejumlah tamu atau pengunjung warung sendiri.
Baca Juga: Viral, Harga satu Gelas Kopi di Kawasan Puncak Dipatok Rp 100 Ribu
Baca Juga: Ternyata Minum Kopi Bisa Menyehatkan Tubuh, Asal…
Seperti halnya ketika itu, Kata Efendi menuturkan, dirinya juga mendapat laporan dari salah satu pemilik warung dan juga pedagang lainnya mengaku ada tamu yang mampir hanya membeli kopi saja, namun memakan waktu berjam-jam lamanya, bahkan juga sempat menginap di tempat warung miliknya.
Selain itu, kata Efendi menuturkan, bahwa ada tindakan sejumlah tamu yang kerap membuat resah warga sekitar. Pasalnya sejumlah tamu tersebut melakukan pesta miras di warung mereka tersebut.
"Laporan yang kita terima dari beberapa pemilik warung dan juga pedagang, ada tamunya yang hanya membeli kopi saja katanya sampai berjam-jam lamanya, mereka bahkan juga sampai menginap di warungnya, selain itu juga ada laporan ke kita, ada sejumlah tamu yang membawa sejumlah bir, mereka minum-minum dan juga pacaran di tempat warungnya itu," ujar Efendi kepada awak media, Senin (20/9/2021).
Di lain sisi, kata Efendi menambahkan, bahwa dirinya juga akan melakukan razia tamu atau pengunjung. "Kita juga akan kordinasikan terkait razia tamu atau pengunjung ini dengan Babinsa, Babinkamtibmas, dan juga pihak terkait lainnya," tutur Efendi.
Ditambahkan Efendi, jika ditemukan ada tamu atau pengunjung yang kedapatan membawa dan juga mengkosumsi miras di tempat umum, akan dikenakan sansi dan juga ditindak tegas lebih lanjut.
"Kita akan lakukan patroli di kawasan tersebut, dan juga kita akan menindak tegas tamu/pengunjung, jika ada kedapatan yang mambawa miras dan mengkosumsi di tempat umum," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Bupati Bogor Apresiasi Polres Bogor Program Akselerasi Vaksinasi ‘Bersama Indonesia Pasti Bisa 2021’
Kakorlantas Polri dan Menhub Tinjau Ujicoba Penerapan Ganji Genap di Kawasan Puncak Bogor
Bupati Bogor dan Cianjur Dorong Pemerintah Pusat Realisasikan Pembangunan Jalur Puncak II
Jalur Puncak Gage Diberlakukan, Pemandu Jalur Alternatif Raup Untung