Satres Narkoba Polres Bogor Ringkus Tiga Remaja Peracik Tembakau Gorila

photo author
- Rabu, 6 Oktober 2021 | 20:49 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor meringkus 3 remaja pemilik industri tembakau sintetis alias gorila beserta barang bukti di Kawasan Kota Bandung
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor meringkus 3 remaja pemilik industri tembakau sintetis alias gorila beserta barang bukti di Kawasan Kota Bandung

FOKUSSATU.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor meringkus 3 remaja pemilik industri tembakau sintetis alias gorila skala rumahan. Adapun dari ketiga pelaku tersaebut berinisial WR, RAM, dan RAP.

Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, bahwa ketiga tersangka merupakan komplotan pembuat tembakau sintetis yang telah menjalankan bisnis haramnya tersebut selama 2 tahun.

Sementara dari tangan pelaku tersebut, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti sebanyak 14 bungkus berupa biang tembakau sintetis seberat 286 gram, lalu satu kotak dus plastik berukuran besar berisikan tembakau seberat 10 kilogram, satu alat mesin pengaduk tembakau sintetis, dan juga dua alat timbang, dan lain sebagainya.

Baca Juga: YG Entertainment Larang Lisa Blacpink Hadiri Acara Bvlgari, Christophe Babin Bilang Begini

Baca Juga: Antisipasi Pohon Tumbang Kondisi Cuaca Ekstrem, LIPI Cek Kesehatan 185 Pohon di Kebun Raya Bogor

"Kita berhasil temukan dan amankan berupa tembakau sintetis dari keseluruhan totalnya itu 23, 74 kilogram dan juga 19 kilogram tembakau gorila, sementara mereka semua berprofesi sebagai RAM salah satu sales Apartemen, sedangkan WR dan RAP karyawan sablon," ujar AKBP Harun kepada awak media, (6/10/2021).

AKBP Harun menuturkan, bahwa ketiga yang masih dibilang remaja tersebut, dikatakannya, ditangkap di kawasan Sariwangi, Kabupaten Bandung Barat pada 23 September 2021 lalu. Dari hasil pemeriksaan ketiga pelaku tersebut telah dua tahun ngontrak di satu rumah di Permata Arcamanik, Desa Sukamiskin, Kota Bandung, yang dijadikan sebagai salah satu tempat pengolahan tembakau sintetis.

Di lain sisi, AKBP Harun menyebutkan, bahwa hasil produksinya tersebut juga di pasarkan melalui media sosial Instagram oleh ketiga pelaku ke sejumlah wilayah di Jawa Barat seperti halnya ke Garut, Bandung, Cirebon, Cianjur, dan Depok.

"Hasih pengungkapan ini juga merupakan hasih dari pengungkapan kasus sebelumnya, selain itu juga pengirimannya juga sama persis dengan enam perkara yang sebelumnya, dengan sistem pengiriman secara diselipkan alias disatukan dengan pemesanan barang lain, lalu dengan memakai alumunium foil," pungkasnya. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wiera Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X