FOKUSSATU.ID - Sebanyak 1.890 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama aparatur Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Tanah Sareal.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menyampaikan, penindakan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai maraknya penjualan miras ilegal.
"Kami bersama Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Tanah Sareal memusnahkan barang bukti hasil penindakan terhadap razia minuman beralkohol tidak berizin di wilayah Kota Bogor,” kata Agustian Syah di Mako Satpol PP Kota Bogor, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Pegi Setiawan Tinggalkan Polda Jabar, Katanya Mau Istirahat Dulu, Lanjut Pulang Kampung
Dari operasi selama periode April hingga Juni, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 1.890 botol miras yang dijual tanpa izin resmi dari pemerintah.
Operasi itu, sambung Agustian Syah, dilakukan di beberapa titik lokasi yang kerap menjadi keluhan warga, terutama di daerah Warung Jambu.
"Sabtu kemarin kami melakukan penindakan di sana (Warung Jambu) dan mengamankan sekitar 700 botol miras dalam satu malam. Kami menindaklanjuti keluhan warga dengan serius dan akan terus melakukan razia serta pemusnahan sesuai dengan tahapan per triwulan," jelasnya.
Baca Juga: Jabar Peringkat Pertama Judi Online di Indonesia
Sementara itu, Camat Bogor Utara, Riki Robiansyah menyampaikan pihaknya telah melakukan pemantauan atas dasar aduan masyarakat.
Setelah itu, pihaknya melanjutkan informasi tersebut kepada Satpol PP Kota Bogor untuk ditindaklanjuti.
"Di wilayah Bogor Utara memang ada beberapa tempat yang kami pantau berdasarkan aduan masyarakat," kata Riki.
Baca Juga: Praperadilan Pegi Dikabulkan Hakim, Kompolnas Tegaskan Aturan Itu Tidak Harga Mati, Terus Dievaluasi
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, terutama anak muda untuk menjauhi miras, sebab dapat menjadi pemicu tindakan kriminal.
"Kami imbau terutama kepada para pemuda di Kota Bogor bahwa perilaku negatif seperti ini harus kita jauhi bersama," katanya.
Artikel Terkait
GRIB Jaya Kota Cimahi Sambut Baik Pembebasan Pegi Setiawan
PC PMII Hulu Sungai Selatan Gelar Bincang Pemuda Bahas Perubahan UU ITE Dalam Antisipasi Hoaks Pada Masa Pilkada 2024
Berapa Kompensasi yang Akan Didapat Pegi Setiawan Usai Menang di Praperadilan
Polda Jabar Sampaikan Hal Ini Terkait Dikabulkannya Gugatan Praperadilan Pegi