d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
g. mengalami kondisi terguncang.
Baca Juga: Restrukturisasi Brimob Nantinya Akan Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Itulah isi Pasal 5 yang menuai pro dan kontra dari Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. (***)
Artikel Terkait
Restrukturisasi Brimob Nantinya Akan Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Petir Kambing Hitam Terbakarnya Kilang Minyak Pertamina Cilacap, Ombudsman Tegaskan Ini
Pandangan Yenny Wahid Soal MUI Haramkan Uang Kripto
Siap-siap, Senin 15 November 2021 Polresta Bandung Gelar Operasi Lodaya
Selidiki Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap, Polisi Turunkan TIm Inafis