FOKUSSATU.ID – Keluarnya Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menuai banyak reaksi dari masyarakat luas.
Pro dan kontra terkait terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini pun semakin hangat diperbincangkan.
Tak sedikit yang menganggap bahwa Permendikbud Ristek ini berpotensi melegalkan seks bebas.
Masyarakat banyak yang berpendapat bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dinilai sangat progresif dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperspektif korban, salah satunya karena mengatur soal consent atau persetujuan.
Baca Juga: Siap-siap, Senin 15 November 2021 Polresta Bandung Gelar Operasi Lodaya
Pegiat hak asasi manusia (HAM) Nisrina Nadhifah berpandangan, belum ada peraturan yang memiliki aspek pencegahan dan penanganan yang berpihak pada korban.
“Bahkan sangat spesifik ada pasal yang menyebutkan bahwa definisi kekerasan seksual itu adalah ketiadaan consent atau ketiadaan persetujuan dari kedua belah pihak,” kata Nisrina.
Sementara itu, Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Lincolin Arsyad menilai, beleid Permendikbud Ristek 30/2021 tersebut cacat secara formil karena prosesnya tidak melibatkan banyak pihak dan cacat materil karena berpotensi melegalkan zina.
Salah satunya kata dia, kecacatan materil ada di Pasal 5 yang memuat consent dalam frasa ”tanpa persetujuan korban”.
“Pasal 5 Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” kata Lincolin dalam keterangan tertulisnya.
Lantas, seperti apa isi Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang menimbulkan pro dan kontra tersebut?
Isi Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021
Berikut adalah isi pasal yang menuai kontroversi di Permedikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021:
Baca Juga: Lakukan Ini, Allah Akan Memasukan Kita ke Surganya Menurut Ustadz Adi Hidayat
Artikel Terkait
Restrukturisasi Brimob Nantinya Akan Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Petir Kambing Hitam Terbakarnya Kilang Minyak Pertamina Cilacap, Ombudsman Tegaskan Ini
Pandangan Yenny Wahid Soal MUI Haramkan Uang Kripto
Siap-siap, Senin 15 November 2021 Polresta Bandung Gelar Operasi Lodaya
Selidiki Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap, Polisi Turunkan TIm Inafis