FOKUSSATU.ID- Majelis Ulama Indonesia mengharamkan uang kripto karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015. Namun, putri Gus Dur, Yenny Wahid punya pandangan bahwa Kripto halal selama tidak dilaran oleh negara. Kata Yenny, uang kripto dinilai halal oleh sebagian pihak karena terbebas dari riba dibanding dengan uang fiat dan bank konvensional. Hal itu didukung dari transaksi blockchain yang merujuk pada transaksi langsung peer-to-peer tanpa perantara.
Kendati demikian, inisiator Bahtsul Masail ini tidak menampik pendapat kripto jaram karena memiliki unsur ketikdapastian yang tinggi. Harganya bisa berubah sangat cepat tanpa sentimen yang jelas.
"Kripto dianggap haram oleh sebagian pengamat karena tingkat volatilitas mata uang kripto yang amat tinggi hingga dekat dengan judi sehingga tidak bisa diperdagangkan karena tidak ada underlying asset (objek dasar transaksi sukuk)," terangnya.
Menurut Yenny, dalam konteks Indonesia, kripto itu mal atau sesuatu yang bernilai harta kekayaan. Sehingga kalau rusak atau dicuri maka harus ada ganti ruginya.
Baca Juga: KPK Kembalikan Uang Terpidana Korupsi ke Kas Negara
"Oleh sebab itu boleh diperdagangkan, halal sebagai komoditi (sil’ah) dan bukan sebagai mata uang (crypto currency) tapi cypto asset,” tuturnya.
Sebelumnya , hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI ) mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan.
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh dalam konferensi pers hasil ijtima Komisi Fatwa MUI yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (11/11/2021), mengatakan terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang.
Niam mengatakan hasil musyawarah ulama menetapkan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
Selanjutnya, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar.
Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.
Namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, kata Niam, sah untuk diperjualbelikan.
Hingga saat ini pemerintah Indonesia juga tidak mengakui kripto untuk menjadi alat bayar sebagai alternatif penggunaan rupiah. Namun, perdagangan kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
conten Creator Jurnalis gus
Artikel Selanjutnya
Peringatan MUI Aset Kripto Sah Diperjualbelikan Tapi Haram Sebagai Mata Uang
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Peringatan MUI Aset Kripto Sah Diperjualbelikan Tapi Haram Sebagai Mata Uang