Timbulkan Pro dan Kontra, Ternyata Ini Isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

photo author
- Minggu, 14 November 2021 | 22:46 WIB
Tua pro kontra isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 (ilustrasi)
Tua pro kontra isi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 (ilustrasi)

l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban  tanpa  persetujuan Korban;

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

n. memaksa Korban untuk melakukan  transaksi atau kegiatan seksual;

o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;

p. melakukan percobaan perkosaan,  namun penetrasi tidak terjadi; 

q. melakukan perkosaan termasuk  penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin; 

r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi; 

s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil; 

t. membiarkan terjadinya Kekerasan  Seksual dengan sengaja; dan/atau

u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Baca Juga: Jokowi Tutup Peparnas, Papua Juara Umum, Kesulitan Bukan Halangan Meraih Kesuksesan

3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;

c. mengalami kondisi di bawah  pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

JR Amazing Race 2025: Menapaki Jejak Sang Pencerah

Senin, 1 September 2025 | 16:17 WIB
X