l. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
n. memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
s. memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
t. membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
u. melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
Baca Juga: Jokowi Tutup Peparnas, Papua Juara Umum, Kesulitan Bukan Halangan Meraih Kesuksesan
3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:
a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
Artikel Terkait
Restrukturisasi Brimob Nantinya Akan Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Petir Kambing Hitam Terbakarnya Kilang Minyak Pertamina Cilacap, Ombudsman Tegaskan Ini
Pandangan Yenny Wahid Soal MUI Haramkan Uang Kripto
Siap-siap, Senin 15 November 2021 Polresta Bandung Gelar Operasi Lodaya
Selidiki Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap, Polisi Turunkan TIm Inafis