FOKUSSATU.ID - Seleksi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menyisakan tangis bagi sebagian guru honorer senior yang tersingkir karena alasan kompetensi teknis yang tidak mereka kuasai.
Fenomena itu memunculkan rasa empati dari berbagai pihak dan berharap pemerintah mengambil kebijakan afirmatif bagi guru senior yang berusia lebih dari 50 tahun yang tidak lolos ambang batas, sebagai penghargaaan atas pengabdian mereka.
Wakasek SMK Muhammadiyah Ngadiluwih Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur, Ida Lailatul Fauziyah M.Pd mengatakan yang dibutuhkan sekolah saat ini adalah guru yang berkompeten dan menguasai IT (Information Technology).
"Ya, memang sekarang diminta guru berkompeten dan ber IT, maka jika umur semakin lanjut tidak diiringi penambahan kompetensi, yaa mohon maaf mau gak mau harus rela tergilas roda kehidupan," kata Ida.
Baca Juga: FGBHSN: Guru honorer diatas 50 tahun yang tak lolos seleksi, angkat jadi Guru PPPK
Menurutnya, guru honorer harus sadar diri dan harus rela menggeser diri jika tidak kompeten.
"Karena ini generasi bukan benda tapi makhluk hidup yang bernyawa dan harus sesuai tuntutan zaman. Rela itu yang harus ditanamkan dalam diri untuk kemajuan generasi bangsa," jelas Ida.
Guru honorer senior yang sudah berusia lanjut tidak harus jadi guru PPPK tapi harus ada konpensasi.
"Walaupun tidak sebesar PPPK gajinya tapi ada penghargaan. Ya, Pemerintah (Kemendikbudristek) bisa bekerja sama dengan Pemda (Pemerintah Daerah) sesuai budaya lokalnya seperti dulu insentif," imbuhnya.
Baca Juga: Komisi X DPR RI: Sejuta Guru PPPK terobosan Nadiem, Tidak Cerminkan Kebijakan Afirmatif Honorer senior
Jangan sampai, terang Ida, karena alasan kemanusiaan harus mengorbankan masa depan generasi muda.
"Bagaimana dengan amanah UU Pendidikan? Ini uang negara untuk mencerdaskan generasi bukan hanya sekedar kemanusian," tanyanya.
Dilapangan, terang Ida, ada guru yang malas untuk menambah kompetensi tapi tetap ingin eksis.
"Secara sensus pendidikan tenaga kependidikan sebenarnya sudah bisa dilhat potretnya. Ada dimana garis guru yang sudah berusia lanjut sesuai grafik," tuturnya.
Baca Juga: Plt Walikota Cimahi Ngatiyana: Seleksi Guru PPPK Transparan
Merujuk Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 menyatakan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
"Nah, dari sini bisa difahami bukan? Guru harus diberi pemahaman juga, jangan hanya sekedar memburu imbalan. Bunga mekar di pinggir latar, jangan gentar akan halilintar, jadi guru harus bersabar," tandas Ida seraya berpantun. ***
Artikel Terkait
DPRD Jabar Apresiasi Pemprov Berikan Bantuan bagi Tenaga Pendidikan Agama
Jabar Bakal Bantu Biaya Pendidikan Yatim Piatu Terdampak Covid-19
Peduli Pendidikan, PT. Pos Indonesia Serahkan Bantuan CSR untuk Yayasan Islam An-Nur Karawang
Tolak PTM, Aliansi Untuk Pendidikan dan Keselamatan Anak Somasi Presiden
BBPPMPV BMTI bersama Kadin Jabar rintis Link and Supermatch dunia Pendidikan dan IDUKA
Bantuan Kuota untuk PAUD hingga Pendidikan Tinggi, disalurkan September 2021
Gebyar Pendidikan Vokasi 2021 BBPPMPV BMTI wujudkan Link and Super Match lembaga Pendidikan Vokasi dan Iduka