Guru SMK Muhammadiyah: Yang dibutuhkan sekarang, Guru berkompeten dan ber IT

photo author
- Selasa, 21 September 2021 | 17:45 WIB
Ida  Lailatul Fauziyah M.Pd, Wakasek Bidang Kurikulum SMK Ngadilangu Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur (dok. pribadi)
Ida Lailatul Fauziyah M.Pd, Wakasek Bidang Kurikulum SMK Ngadilangu Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur (dok. pribadi)

FOKUSSATU.ID - Seleksi guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menyisakan tangis bagi sebagian guru honorer senior yang tersingkir karena alasan kompetensi teknis yang tidak mereka kuasai.

Fenomena itu memunculkan rasa empati dari berbagai pihak dan berharap pemerintah mengambil kebijakan afirmatif bagi guru senior yang berusia lebih dari 50 tahun yang tidak lolos ambang batas, sebagai penghargaaan atas pengabdian mereka.

Wakasek SMK Muhammadiyah Ngadiluwih Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur, Ida Lailatul Fauziyah M.Pd mengatakan yang dibutuhkan sekolah saat ini adalah guru yang berkompeten dan menguasai IT (Information Technology).

"Ya, memang sekarang diminta guru berkompeten dan ber IT, maka jika umur semakin lanjut tidak diiringi penambahan kompetensi, yaa mohon maaf mau gak mau harus rela tergilas roda kehidupan," kata Ida.

Baca Juga: FGBHSN: Guru honorer diatas 50 tahun yang tak lolos seleksi, angkat jadi Guru PPPK


Menurutnya, guru honorer harus sadar diri dan harus rela menggeser diri jika tidak kompeten.

"Karena ini generasi bukan benda tapi makhluk hidup yang bernyawa dan harus sesuai tuntutan zaman. Rela itu yang harus ditanamkan dalam diri untuk kemajuan generasi bangsa," jelas Ida.

Guru honorer senior yang sudah berusia lanjut tidak harus jadi guru PPPK tapi harus ada konpensasi.

"Walaupun tidak sebesar PPPK gajinya tapi ada penghargaan. Ya, Pemerintah (Kemendikbudristek) bisa bekerja sama dengan Pemda (Pemerintah Daerah) sesuai budaya lokalnya seperti dulu insentif," imbuhnya.

Baca Juga: Komisi X DPR RI: Sejuta Guru PPPK terobosan Nadiem, Tidak Cerminkan Kebijakan Afirmatif Honorer senior

Jangan sampai, terang Ida, karena alasan kemanusiaan harus mengorbankan masa depan generasi muda.

"Bagaimana dengan amanah UU Pendidikan? Ini uang negara untuk mencerdaskan generasi bukan hanya sekedar kemanusian," tanyanya.

Dilapangan, terang Ida, ada guru yang malas untuk menambah kompetensi tapi tetap ingin eksis.

"Secara sensus pendidikan tenaga kependidikan sebenarnya sudah bisa dilhat potretnya. Ada dimana garis guru yang sudah berusia lanjut sesuai grafik,"  tuturnya.

Baca Juga: Plt Walikota Cimahi Ngatiyana: Seleksi Guru PPPK Transparan

Merujuk Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 menyatakan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

"Nah, dari sini bisa difahami bukan? Guru harus diberi pemahaman juga, jangan hanya sekedar memburu imbalan. Bunga mekar di pinggir latar, jangan gentar akan halilintar, jadi guru harus bersabar," tandas Ida seraya berpantun. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jumadi Kusuma

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

JR Amazing Race 2025: Menapaki Jejak Sang Pencerah

Senin, 1 September 2025 | 16:17 WIB
X