Fokussatu.id - Bantuan kuota data internet dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan tinggi disalurkan mulai 11 September 2021.
Dilansir dari Biro Kerja Sama dan Humas Setjen Kemendikbudristek, kemdikbud.go.id, Sabtu (11/09/2021).
Besaran bantuan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan dan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan. Sedangkan untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan. Sementara itu, bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan.
Bantuan itu akan disalurkan ke 24,4 juta penerima yang nomornya telah berhasil diverifikasi dan divalidasi.
Baca Juga: Muhammadiyah Sebut Kemendikbudristek Salah Tafsirkan Juknis BOS
Baca Juga: Nadiem Tunda Aturan Baru Dana Bos
Baca Juga: Nadiem: PTM Dilakukan Guna Mengurangi Dampak Learning Loss Akibat Pandemi
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan kuota data internet untuk mendukung pembelajaran di masa pandemi yang berlangsung secara pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas maupun pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Kami mendengarkan masukan dari banyak pihak yang menginginkan bantuan kuota data internet ini dilanjutkan. Alhamdulillah hari ini kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik. Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua," kata Nadiem.
Keseluruhan bantuan merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Mendikbudristek mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Serta tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
"Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima," terang Nadiem. *jk*
Artikel Terkait
Studium Generale Unpad dihadiri Ketua MPR RI, Profesi Hukum berpacu dengan Revolusi Industri 5.0
Disdik Cimahi: 212 PAUD, 116 SD, 45 SMP lolos Verifikasi diizinkan PTM
September Ceria, UMKM Alumni Unpad gelar Nikah Massal rasa Privat