Muhammadiyah Sebut Kemendikbudristek Salah Tafsirkan Juknis BOS

photo author
- Rabu, 8 September 2021 | 19:57 WIB
Permendikbud 18/2019
Permendikbud 18/2019

FOKUSSATU.ID- Pernyataan Plt Humas Kemendikbud Anang Ristanto bahwa sekolah yang muridnya kurang dari 60 tidak mendapatkan dana BOS reguler merupakan kebijakan lama tahun 2019 sangatlah keliru.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'tie mengatakan jika Permendikbud 3/2019 sudah diubah dengan Permendikbud 18/2019. Dalam bab III hlm. 21 Permendikbud 18/2019 disebutkan bahwa sekolah dengan jumlah murid kurang dari 60 tetap mendapatkan dana BOS..
"Dalam bab III hlm 21 Permendikbud 18/2019 disebutkan bahwa sekolah dengan jumlah murid kurang dari 60 tetap mendapatkan dana BOS,' ujar Mu'ti lewat akun twitternya @Abe_Mukti.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) kukuh mempertahankan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Permendikbud itu mengatur soal penghentian penyaluran dana BOS kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 selama tiga tahun berturut-turut.

"Aturan ini bukan merupakan hal yang baru, melainkan sudah ada sejak 2019. Pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Lampiran Bab III, Huruf A, angka 2, huruf k," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto (gus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X