FOKUSSATU.ID- Sempat menimbulkan polemik soal syarat minimum murid untuk penyaluran dana BOS akhirnya Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menunda syarat minimum 60 murid untuk penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) reguler 2021-2022.
Hal itu dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu 8 September 2021.Nadiem berjanji akan mengkaji kembali peraturan itu.
Menurut mantan CEO Gojek ini dasar pengkajian berangkat dari besarnya dampak pandemi Covid-19. Diperlukan fleksibilitas dan tenggang rasa kepada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.
" Kami tidak akan memberlakukan persyaratan ini pada 2022. Semoga ini bisa menenangkan masyarakat," kata dia.
Namun, anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP, Sofyan Tan berharap persyaratan itu tak hanya ditangguhkan sampai 2022, jika perlu hingga 2024.Ini berangkat dari
kondisi perbaikan ekonomi yang kemungkinan besar bisa pulih dalam jangka waktu 2-3 tahun.
"Memang hari ini pandemi melandai, tapi kerusakan ekonomi baru bisa pulih dalam 2-3 tahun sehingga kondisi ini berdampak terhadap masyarakat kita," tuturnya.
Sementara itu dilansir dari pikiranrakyat.com, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Heru Purnomo mengatakan, persyaratan dana BOS pantas diberlakukan untuk meningkatkan kinerja sekolah, khususnya swasta
Syarat minimum 60 siswa dalam penyaluran dana BOS dipandang memiliki niat baik, yakni memacu kinerja sekolah sekaligus mengelola sekolah-sekolah agar bisa sehat.
Bagi sekolah-sekolah yang berada di lokasi terdepan, terluar, tertinggal (3T) dan kuota muridnya tak memenuhi syarat, Heru menilai perlu ada ops BOS lain yang bisa digunakan.
Ia memberikan contoh BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. Bila pemerintah tak memberlakukan persyaratan ini, Dia menilai, langkah tersebut bisa jadi tak mendidik agar sekolah tersebut berjuang, menarik simpati masyarakat sehingga bisa menerima murid dengan lebih banyak lagi.
"Apabila pengelola pendidikan berbasis masyarakat bekerja keras memajukan sekolah dan berhasil merebut hati serta meyakinkan orang tua, maka jumlah minimal peserta didik 60 orang tersebut dapat dipenuhi dalam kurun waktu 1-6 tahun,"kata dia.Karena itu,menurutnya, silahkan pihak sekolah swasta berkompetisi memenuhi target jumlah minimum siswa sesuai ketentuan pemerintah. (gus)