pendidikan

FGBHSN: Guru honorer diatas 50 tahun yang tak lolos seleksi, angkat jadi Guru PPPK

Senin, 20 September 2021 | 17:24 WIB
Guru honorer senior yang mengikuti seleksi guru PPPK tahun 2021 (Dok.FGBHSN)

FOKUSSATU.ID – Ketua Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN), Rizki Safari Rakhmat meminta Pemerintah untuk memberikan solusi afirmatif kepada guru honorer senior yang berusia diatas 50 tahun dan tidak lolos seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk diangkat sebagai guru PPPK.

Pengangkatan itu sebagai afirmatif solusi dan bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian mereka terlepas dari kurangnya ambang batas hasil seleksi PPPK.

“Harus ada afirmatif solusi yang diberikan pemerintah kepada guru-guru senior yang lima tahun akan pensiun.... yang diatas 50 tahun, sudahlah diberikan afirmatif solusi mereka angkat saja sebagai PPPK," kata Rizki.

"Toh ini juga memberikan penghargaaan terbaik dari negara kepada beliau-beliau yang sudah mengabdikan diri puluhan tahun walaupun hasil seleksinya dirasa masih kurang mencapai ambang batas. Itu dirasa sangat membantu sekali, disatu sisi mungkin itu juga bentuk penghargaan negara hadir, pemerintah hadir untuk guru-guru honorer yang senior yang sudah puluhan tahun mengabdi sebagai guru honorer,” jelasnya.

Baca Juga: Komisi X DPR RI: Sejuta Guru PPPK terobosan Nadiem, Tidak Cerminkan Kebijakan Afirmatif Honorer senior

Menurutnya, Pemerintah sebagaimana diatur dalam Permen PANRB No. 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun  2021, dalam pengangkatan PPPK Guru tetap melalui jalur seleksi kompetensi yaitu teknis, manajerial, sosiokultural dan wawancara tertulis.

Bentuk afirmasi yang diberikan oleh pemerintah lebih kepada penambahan poin pada kompetensi teknis dan kesempatan tes sebanyak tiga kali kesempatan, sudah termuat afirmasi berupa penambahan poin pada kompetensi teknis dalam beberapa kriteria peserta. Penambahan poin tersebut tidak boleh melebihi nilai maksimum kompetensi teknis. Tujuannya penambahan poin sebagai modal nilai awal jika guru honorer tidak mencapai ambang batas kelulusan kompetensi teknis.

Baca Juga: Plt Walikota Cimahi Ngatiyana: Seleksi Guru PPPK Transparan

Dilapangan, imbuh Rizki, saat tes keluhan dari guru-guru senior lebih kepada pelaksanaan teknisnya, diantaranya sebagian guru senior belum terbiasa tes kompetensi dengan berbasis komputer melalui aplikasi CAT ANBK. Dalam satu sesi pelaksanaan selama 170 menit, para guru harus dapat menjawab 155 soal semua kompetensi.

“Terkait hasil tes kami belum bisa mengetahui berapa banyak guru honorer yang belum mencapai ambang batas tiap daerahnya, karena tidak adanya live skor yang ditayangkan secara online. Jadi kami harus menunggu pengumuman di tanggal 24 September bagaimana hasil tersebut diintegrasikan dengan afirmasi sesuai kriteria yang ditentukan,” terangnya.

Adapun video bagaimana mengerjakan soal melalui aplikasi tersebut yang baru diterima di H-1 sebelum tes hari pertama diselenggarakan.

“Ini yang mungkin masalah juga tidak semua guru mengetahui cara atau alur bagaimana menggunakannya,” ujar Rizki.

Pengotimpalan nilai afirmasi bagi sebagian guru senior ada yang masih merasa kurang jika dijumlahkan dengan poin teknis yang didapat untuk mencapai ambang batas.

“Keluhan lain terkait tingkat kesulitan soal teknis yang beragam lebih banyak kepada aplikatif, analisis dan penalaran. Ada sebagian yang mengatakan bahwa apa yang diujikan tidak sama dengan modul atau soal-soal dalam seri guru belajar PPPK atau pada SIM PKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan) guru,” tandasnya. ***

Tags

Terkini

JR Amazing Race 2025: Menapaki Jejak Sang Pencerah

Senin, 1 September 2025 | 16:17 WIB