• Kamis, 28 September 2023

Korupsi 195 Juta Dituntut 19 Tahun Bui Erwan Irwan Nyanyi, Katanya Disuruh OS Wakil Rakyat

- Jumat, 9 Juni 2023 | 07:44 WIB

FOKUSSATU.ID - Terdakwa korupsi dana hibah Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Pemprov Jabar untuk lembaga keagamaan di Tasikmalaya, Erwan Irwan, dituntut 19,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Tasikmalaya.

Tuntutan dari jaksa tersebut merupakan akumulasi dari tiga tuntutan pidana pokok dan tuntutan lainnya. Surat tuntutan dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 7 Juni 2023.

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim HM Syarif tersebut, jaksa Kejari Tasikmalaya menilai terdakwa bersalah telah menikmati uang korupsi dana hibah Bankeu APBD Provinsi Jabar untuk lembaga keagamaan.

Jaksa Fajar menyatakan, terdakwa Erwan yang juga berprofesi sebagai pengacara ini dituntut oleh tiga poin tuntutan sehingga akumulasi menjadi 19,5 tahun bui.

Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan, tuntutan pidana pokok penjara terhadap terdakwa selama 10 tahun kurungan dipotong masa penahanan yang telah dijalaninya

Baca Juga: Saling Dukung Teknologi Air, Delegasi Negara ASEAN Kunjungi Perumda Tirta Pakuan

HARTA BENDA DISITA

Kemudian, terdakwa juga dituntut kurungan penjara 6 bulan bila tidak bisa membayar denda Rp 500 juta yang dibebankan kepada terdakwa.

Jika setelah putusan inkrah tidak bisa membayar namun terlebih dahulu jaksa menyita terlebih dahulu harta bendanya, dan setelah tak dibayar baru dikenakan kurungan.

Poin ketiga, tuntutan hukuman 9 tahun bila terdakwa tidak bisa membayar setelah putusan inkrah dengan terlebih dahulu disita harta bendanya untuk menutupi uang pengganti Rp 7,2 miliar.

Tiga poin tuntutan jaksa tersebut berdasar pada keyakinan bahwa terdakwa telah sah melakukan korupsi pemotongan dana hibah untuk lembaga keagamaan di Tasikmalaya sehingga melanggar dakwaan primair yakni pasal 2 ayat 1.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Erwan juga penasehat hukumnya akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya pekan depan.

Baca Juga: Menolak Relokasi dan Revitalisasi, Pedagang Pasar Banjaran Pasang Bendera Setengah Tiang

ERWAN NYANYI

Halaman:

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dede Candra Sasmita Dilantik Menjadi Anggota DPRD Jabar

Senin, 18 September 2023 | 17:10 WIB
X