Diduga Pengelolaan Obyek Wisata Sari Ater Lakukan Korupsi, Bupati Subang Laporkan Ke Kejati Jabar

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 14:19 WIB
Tim Advokat Pemkab Subang (Foto tangkapan layar)
Tim Advokat Pemkab Subang (Foto tangkapan layar)

FOKUSSATU.ID SUBANG - Diduga adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Obyek Wisata Sari Ater, Bupati Subang melalui advokat melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pasalnya, bertahun tahun pemerintah Kabupaten Subang merasa dirugikan oleh pengelola Obyek Wisata Sari Ater dalam hal bagi hasil keuntungan usaha dalam kerjasama pengelolaan Sari Ater.

Ketua tim advokat pemkab Subang mengakui bahwa dirinya ditunjuk untuk menyelesaikan masalah dalam pengelolaan obyek wisata Sari Ater.

Baca Juga: Crystal Palace vs Manchester United Malam Nanti. MU Diprediksi Masih Perkasa

"Saya yang ditugaskan oleh Bupati Subang untuk menangani permasalahan hukum dalam pengelolaan obyek wisata Sari Ater," ujar Ardi Kusumah SH, Ketua Tim Advokasi Pemkab Subang, Senin (16/1/2023)

Ardi mengatakan kami Tim Advokasi yang terdiri dari Profesional Advokat dan Bag. Hukum Pemkab Subang telah melaporkan secara resmi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Obyek Wisata Sari Ater ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Lanjut Ardi mengungkapkan Pemkab Subang bertahun-tahun telah dirugikan dalam hal bagi hasil keuntungan usaha dalam kerjasama pengelolaan Sari Ater dari perjanjian pertama tahun 1987 yang telah diaddendum sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tahun 1991,2005, 2012 karena adanya biaya-biaya yang tidak seharusnya dibebankan sebelum bagi hasil.

Baca Juga: Golkar Beri Sinyal, Ridwan Kamil Gabung ke Partai Golkar

Disamping itu juga, Ardi menyebutkan pemkab Subang mengalami kerugian akibat belum segera diserahkannya seluruh aset Obyek Wisata Sari Ater kepada Pemkab Subang yang harusnya diserahkan selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak ditandatanganinya addendum perjanjian Tahun 2012, serta menduga adanya kerjasama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan Pemkab Subang.

"Adapun nilai kerugian menjadi kewenangan Audit nanti oleh yang berwenang untuk kepentingan penyidikan, yang jelas nilainya sangat besar,"pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X