FOKUSSATU.ID, BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung tak pandang bulu, di tengah proses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung masih berlangsung. Namun para pedagang Pasar Banjaran di Kabupaten Bandung harus pindah ke pasar sementara yang berada di Alun-alun Banjaran dekat Pasar Domba yang sebelumnya digunakan untuk tempat pembuangan sampah (TPS).
Dari informasi yang diterima beberapa pedagang ada yang mulai pindah dan ada juga yang masih menolak revitalisasi tersebut. Meski ditutupi benteng yang terbuat dari seng, para pedagang masih berjualan di dalamnya. Mereka memilih bertahan atau menolak relokasi dan revitalisasi.
Bendera merah putih setengah tiang dipasang di sepanjang Jalan Pasar Banjaran, Kabupaten Bandung, yang kini ditutupi benteng seng karena akan direvitalisasi. Kamis (8/6/2023).
Seorang pedagang Pasar Banjaran, Dani Ali Hadian (43), bendera setengah tiang, sengaja dipasang oleh para pedagang yang menolak relokasi.
"Bendera setengah tiang bentuk ungkapan kami, berduka cita atas kejadian ini," kata Dani, saat ditemui di Pasar Banjaran.
Dani mengatakan, kini pasar dipagar sekelilingnya, saat para pedagang masih berjualan.
"Ini dipagar sekelilingnya seolah olah usaha kami dimatikan, digiring ke relokasi. Berjualan di sini untunglah kalau ada yang beli juga," kata Dani.
Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran Eman Suherman mengaku merasa keberatan dengan adanya pemindahan sementara tersebut. Pasalnya saat ini revitalisasi tersebut masih dalam sidang di PTUN Bandung.
Baca Juga: Ini Bukan Fitnah Tapi Fakta, Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung Sikapi Tanggapan Jajaran Pemkab
Eman menginginkan seharusnya pemindahan pedagang tersebut dilakukan setelah proses sidang telah selesai. Kemudian hal tersebut disesuaikan dengan hasil putusan sidang.
"Iya seharusnya setelah selesainya di PTUN. Kemudian kami akan runding dulu dengan kuasa hukum dan yang lainnya," katanya.
Pihaknya menyebutkan saat ini para pedagang hanya mempertahankan haknya. Sebab ribuan kios tersebut dibangun oleh pedagang.
"Kami bukan menolak, tapi kami hanya mempertahankan hak kami. Karena kios tersebut sebanyak hampir 1.500 kios kepunyaan para pedagang. Memang tanahnya milik Pemda, tapi kami mungkin berhak sebagai manusia kami ingin dimanusiakan oleh mereka seperti yang lain," jelasnya.
Artikel Terkait
Catatkan Kinerja Keuangan Terbaik, PLN Setor Dividen Rp2,19 Triliun dan Pajak Rp35,33 Triliun
Kementerian BUMN Beri Tugas Khusus bagi Shadiq Akasya sebagai Dirut Biofarma Group
Pemkot Bandung Bakal Ambil Alih Aset Lahan Bandung Zoo. Disebut Menunggak Sewa Lahan Rp 17 Miliar
Pasca Dugaan Suap Yana Mulyana Kini KPK Geledah PDAM di Kota Bandung
Gudep Pramuka Lapas Bogor Rekrut Warga Binaan jadi Pramuka