Diduga Korupsi Dana Rp 98 Miliar Proyek WC Sultan, IPW Desak KPK Selidiki PJ Bupati Bekasi

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 13:52 WIB
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (Foto tangkapan layar)
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (Foto tangkapan layar)

FOKUSSATU.ID - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak KPK mendalami dan meyelediki PJ Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang diduga mendapatkan aliran dana dari proyek pengerjaan toilet atau Water Closet (WC) Sultan di Kabupaten Bekasi.

Pelaporan dugaan korupsi wc sultan tersebut dalam penyelidikan KPK  berdasarkan sprin LIDIK - 08 /Lid - 01.00/01/01 2021 tanggal 22 januari 2021 yang hingga saat ini tidak terdengar perkembangan bermakna.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan kasus korupsi WC Sultan ini. Pasalnya, kasus ini sudah berjalan selama sekitar dua tahun.

Baca Juga: Kombes Bismo Raih Penghargaan dari Komnas PA dan BKKBN

"Untuk dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi, KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalahgunaan kewenangan dalam perkara WC sultan ini," kata Sugeng lewat keterangan, kepada Fokusaatu.id, Sabtu, 20 Mei 2023.

IPW mendapat informasi bahwa ada seorang oknum polisi berinisial  Y  yang mengklaim dekat pejabat KPK dan  mampu melakukan lobby ke KPK .

Apakah ada korelasi lamanya penyelidikan  tersebut dengan keberadaan oknum polisi Y in?

Proyek pengadaan 488 wc untuk sekolah SD / SMP dikabupaten Bekasi  yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai 98 miliar, ini sangat janggal dari segi harga satuannya yaitu untuk 1 ( satu ) toilet ukuran 3,5 x 3, 6 Meter persegi dianggarkan Rp 196, 8 juta sehingga publik Bekasi menilai sebagai WC SULTAN.

Baca Juga: Sub PIN Polio Kedua Digelar di Kota Bogor, Ini 4 Tempat Pelaksanaannya

Menurutnya, Bila menggunakan harga satuan bangunan menengah  5 juta/m2 maka maksimal harga adalah 12,6 M2 × 5.000.000 : 63 juta /perunit sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas karena itu unsur kerugian negara sudah tampak .

Untuk dapat dinilai sbg tindak pidana korupsi KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalah gunaan kewenangan dalam perkara wc sultan ini.

Unsur melawan hukum dapat ditelusuri dgn mendalami prosedur pengadaan barang dan jasanya dalam menentukan HPS.

Baca Juga: Fidel Kritisi APBD 2023 DPRD Jabar, Rehabilitas Gedung Kantor Mana yang Anggarannya Nyaris 10 Miliar

IPW juga mencermati bahwa ditengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tersebut PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik sdr. Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya  dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, padahal sdr. Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dlm pengadaan 488 WC senilai 98 Milyard tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinaa Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Bekasi.

Halaman:

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X