Usai persidangan, terdakwa Erwan menyatakan keberatan atas tuntutan dari jaksa Kejari Tasikmalaya. Menurut Erwan, dirinya dalam perkara ini hanya berperan sebagai orang yang diperintah.
"Saya disini atas perintah saudara OS, WK DPRD Jabar. Saya bertindak sebagai pada dasarnya di lembaga itu kuasa hukum lembaga. Dalam fakta sidang disampaikan bahwa oleh lembaga saya dibayar satu lembaga Rp 5 juta dikalikan 39. Saya akui ajuan itu dari OS," ungkap Erwan usai persidangan.
Erwan pun menyatakan, dari jumlah yang dianggap kerugian negara, ia hanya menikmati Rp 5 juta dikalikan 39 lembaga atau sebesar Rp 195 juta.
"Makanya saya kaget dengan tuntutan sampai 10 tahun. Tapi itu qadarullah, endingnya hanya hakim yang Mulia yang lebih berkeadilan yang tahu. Nanti akan saya sampaikan secara gamblang di pleidoi," tambahnya.
Soal Rp 7,2 miliar yang didakwakan oleh jaksa, Erwan pun membantahnya. Ia menolak dituding menikmati uang tersebut. Erwan kemudian menyebut kembali nama OS, WK DPRD Jabar.
"Uang yang saya nikmati hanya Rp 195 juta dan R sekitar Rp 200 jutaan. Sisanya disetorkan ke OS dan fakta sidang minggu lalu juga disampaikan uang itu (Rp 7,2 miliar) disetorkan ke OS di rumah beliau di Jatimangga Pulau Gadung dan di terusan Logam Buah Batu Serta disetorkan di Andalusia Tasikmalaya," ungkapnya.***
Artikel Terkait
Kejati Jabar Sorot Pat Gulipat Kasus Dugaan Korupsi Rp3,5 Miliar Rumah Deret Tamansari Kota Bandung
Diduga Pengelolaan Obyek Wisata Sari Ater Lakukan Korupsi, Bupati Subang Laporkan Ke Kejati Jabar
Pegiat Korupsi : KPK Harus Usut Dugaan Korupsi Masjid Al-Jabbar
Polisi Ungkap Kasus Korupsi Proyek di RSMM Bogor
Diduga Korupsi Dana Rp 98 Miliar Proyek WC Sultan, IPW Desak KPK Selidiki PJ Bupati Bekasi