Korupsi 195 Juta Dituntut 19 Tahun Bui Erwan Irwan Nyanyi, Katanya Disuruh OS Wakil Rakyat

photo author
- Jumat, 9 Juni 2023 | 07:44 WIB

Usai persidangan, terdakwa Erwan menyatakan keberatan atas tuntutan dari jaksa Kejari Tasikmalaya. Menurut Erwan, dirinya dalam perkara ini hanya berperan sebagai orang yang diperintah.

"Saya disini atas perintah saudara OS, WK DPRD Jabar. Saya bertindak sebagai pada dasarnya di lembaga itu kuasa hukum lembaga. Dalam fakta sidang disampaikan bahwa oleh lembaga saya dibayar satu lembaga Rp 5 juta dikalikan 39. Saya akui ajuan itu dari OS," ungkap Erwan usai persidangan.

Erwan pun menyatakan, dari jumlah yang dianggap kerugian negara, ia hanya menikmati Rp 5 juta dikalikan 39 lembaga atau sebesar Rp 195 juta.

"Makanya saya kaget dengan tuntutan sampai 10 tahun. Tapi itu qadarullah, endingnya hanya hakim yang Mulia yang lebih berkeadilan yang tahu. Nanti akan saya sampaikan secara gamblang di pleidoi," tambahnya.

Soal Rp 7,2 miliar yang didakwakan oleh jaksa, Erwan pun membantahnya. Ia menolak dituding menikmati uang tersebut. Erwan kemudian menyebut kembali nama OS, WK DPRD Jabar.

"Uang yang saya nikmati hanya Rp 195 juta dan R sekitar Rp 200 jutaan. Sisanya disetorkan ke OS dan fakta sidang minggu lalu juga disampaikan uang itu (Rp 7,2 miliar) disetorkan ke OS di rumah beliau di Jatimangga Pulau Gadung dan di terusan Logam Buah Batu Serta disetorkan di Andalusia Tasikmalaya," ungkapnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X