FOKUSSATU.ID - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah mengusut adanyah dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Deret Tamansari (Rudet) yang berlokasi di kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung Wetan yang sudah memasuki tahap 3, temuan Badan pemeriksaan keuangan menyebut total nilai kerugian pembayaran sebesar Rp3,5 Miliar.
Saat dikonfirmasi, Kabiro Investigasi Manggala Garuda Putih (MPG), Agus Satria mengatakan berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) meyebutkan pembayaran pembangunan Rumah Deret Tamansari Tahap II dari Dinas perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) kota Bandung kepada pihak kontraktor yaitu PT global karya Sejahtera raya (GKSR) ada kelebihan sebesar Rp3,5 Miliar yang mengakibatkan kerugian uang negara.
Baca Juga: Butuh Peran Media Dalam Mempublikasikan Pengawasan Nuklir
“Saya sudah komunikasi dengan beliau via pesan Whatsapp terkait kasus tersebut. Beliau menyebut akan langsung melakukan pengecekan ke lapangan,” ungkap Agus Satria, kamis, 1 Desember 2022.
Baca Juga: Simak Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Bulan Desember 2022, Cek Disini
Menurut Agus yang lebih mengherankan pembangunan Rumah Deret Tamansari Tahap 3 Justru kembali dimenangkan oleh PT GKSR yang sudah jelas – jelas sudah merugikan uang negara, “Jumlah tersebut berdasarkan hitungan kumulatif adanya ketidaksesuaian matrial bangunan dengan spek yang sebenarnya, inikan aneh” jelasnya.
“Dalam lelang tersebut pihak Kejati melakukan pendampingan. Harusnya kan memberikan masukan atau catatan akan adanya temuan BPK tersebut,” ucapnya tanpa menyebutkan kapan waktunya Kajati Jabar akan melakukan pengecekan kelapangan.
Baca Juga: Gempar ! Si Cantik Gea Alifira ‘ AYUNDA ’ Titisan Putri Tarawangsa Sumedang
Saat dimintai komentarnya terkait hal tersebut via pesan WhatsApp, Pihak Kepala Kejaksaan Jawa Barat, Asep N Mulyana belum memberikan keterangan, hingga berita ini diturunkan.***
Artikel Terkait
Pemkot Bandung Gelontorkan Puluhan Miliar Dana APBD Untuk Teras Cihampelas, Riwayatmu Kini Sepi Pengunjung
Pembangunan Teras Cihampelas, Komisi C DPRD Kota Bandung Sebut Pemkot Bandung Langgar Perda RDTR
Kota Kembang di Hiasi Tumpukan Sampah, Pemkot Bandung Diminta Bersikap
JPO Dago jadi Alih Fungsi Reklame Diduga Tidak Berizin, Pemkot Bandung Tidak Tegas
Manajemen Bandung Zoo Ajukan Banding dan Gugat Balik Pemkot Bandung Terkait Kepemilikan Lahan
Teras Cihampelas perlu dikaji ulangkah? Folmer: Perlu, Pemkot Bandung Rampas Hak Para Pelaku Usaha
Pemkot Bandung Tak Mampu Selesaikan Masalah Banjir, Warga Benahi Drainase Secara Mandiri