FOKUSSATU.ID - Manajemen Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung siap mengajukan banding atas putusan PN Bandung dalam sidang perdata belum lama ini, yang memutuskan jika lahan Bandung Zoo adalah milik Pemkot Bandung.
Anggota Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) I Gde Pantja Astawa menegaskan jika putusan PN Bandung pada Rabu (2/11/2022) belum inkrah dan prosesnya pun masih panjang.
" Tidak berarti Bandung Zoo langsung sah jadi milik Pemkot Bandung, ini belum inkrah. Kamu pun juga mengajukan banding. Tidak bisa seenaknya saja, kami siap melawan, " tegasnya ditemui di Bandung Zoo, Jumat (4/11/2022).
Seperti diketahui hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu 2 November 2022, memutuskan atas pertimbangan hakim yang tercatat antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Pemkot Bandung dapat menunjukan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m).
Tanah Kebun Binatang Bandung dahulu dibeli oleh Pemerintah Belanda, dan semula berdiri perkumpulan pencinta hewan pada 1933 serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.
Selanjutnya, Pemkot Bandung memanfaatkan tanah Kebun Binatang untuk kepentingan umum dengan menyewakan kepada yayasan sejak tahun 1970.
Baca Juga: Disnaker Kota Bandung Jalin Kerjasama dengan Apindo Gelar Job Fair 2022
" Yayasan kami sudah mengelola selama 89 tahun. Kami memiliki bukti kuat terkait kepemilikan. Justru kami melaporkan sejumlah berkas bukti pengadian dari pihak pemkot ke Bareskrim, karena ada dugaan kuat dipalsukan. Sehingga selain mengajukan bandung, kami, YMT mengajukan gugatan kepada pemkot terkait kepemilikan aset ini," jelas Pantja.
Menurutnya, gugatan diajukan untuk membuktikan siapa sesungguhnya pemilik sah Bandung Zoo. Yayasan juga sudah menyiapkan tim ahli yang akan menjelaskan sejarah gamblang Bandung Zoo, sisi hukum pertanahan, hukum adat agraria dll.
"Kami memiliki bukti legal dan siap menghadapi Pemkot Bandung," tegas guru besar hukum dari Unpad itu ***(011)
Artikel Terkait
Miris, Bertahun Tahun Rumah Tak Beratap Dekat Balai Kota Bandung
Menang atas Real Sociedad, MU Tetap Jalani Babak Play-off. Bisa Bertemu dengan Ajax, Juventus atau Barcelona
Disnaker Kota Bandung Jalin Kerjasama dengan Apindo Gelar Job Fair 2022