Selain itu, Tertib juga melakukan praktek tidak terpuji lainnya, yaitu eksploitasi jam kerja, pembatasan ruang gerak, dan pelanggaran hak pekerja lainnya.
Bahkan Anis menilai, apa yang dilakukan Terbit diduga merupakan tindakan di luar nalar kemanusiaan.
Baca Juga: Polisi Ringkus Satu Pengeroyok Kakek Hingga Tewas
"Pekerja kebun sawit juga dilaporkan tidak diberi gaji sama sekali, dan diberi makan secara tidak layak," tambahnya.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Chairul Anam juga mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Komnas HAM berencana melakukan penyelidikan, dalam kasus ini," pungkasnya.***
content creator jurnalis gus
Artikel Terkait
Komnas HAM Ungkap, Sepanjang 2021, Polri Instansi yang Paling Banyak Dikeluhkan Masyarakat
KPK Panggil 8 Saksi Dalami Dugaan Suap Walikota Bekasi
Hakim, Panitera dan Pengacara Terjaring OTT KPK
KPK OTT Hakim, Panitera dan Pengacara di PN Surabaya, Ini Peryataan Keras Firli Bahuri
KPK Setor Dana Rp 834 Juta Hasil Tiga Kasus Korupsi
Gegara Rahmat Effendi di OTT, Tiga Lurah Kota Bekasi Dipanggil KPK