FOKUSSATU.ID-Sebanyak lima orang yang terdiri hakim, panitera pengganti, pengacara dan pihak sawsta terjaring operasi OTT KPK.
Mereka yang tertangkap tangan adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera PN Surabaya, Hamdan. Mereka tiba di Gedung KPK , Kamis (20/1/2022),.
Selain Itong dan Hamdan, pengacara swasta tiba di gedung KPK. Itong tampak mengenakan kemeja batik, bermasker, dan membawa tas kecil
Baca Juga: KPK Panggil 8 Saksi Dalami Dugaan Suap Walikota Bekasi
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sejumlah ratusan juta rupiah dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Jawa Timur tersebut.Mereka ditangkap terkait dugaan korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Dari OTT yang dilakukan, diamankan bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Sementata itu, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut. Terkait dengan perkembangan OTT itu, KPK akan segera menginformasikan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai dilakukan.***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Dilaporkan ke KPK, Gibran: Kalau Aku Salah, Tangkap Saya Detik Ini Juga
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur M di OTT KPK
Rumah Dinas Abdul Gafur Masud Digeledah KPK, Dokumen yang Disita Ini
KPK Panggil 8 Saksi Dalami Dugaan Suap Walikota Bekasi