KPK Panggil 8 Saksi Dalami Dugaan Suap Walikota Bekasi

photo author
- Rabu, 19 Januari 2022 | 22:04 WIB
Walikota Bekasi Rahmat Effendi
Walikota Bekasi Rahmat Effendi

FOKUSSATU.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi  memanggil delapan saksi terkait kasus dugaan suap yang  meenyeret Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

KPK sudah menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka dan saat ini  lembaga anti rasuh tersebut mendalami kasus dugaan suap walikota Bekasi dengan menghadirkan saksi-saksi. Ada delapan saksi yang dipanggil.

Delapan saksi tersebut di antaranya Bagus Kuncoro Jati alias Dimas selaku ajudan Wali Kota Bekasi, Camat Bekasi Barat,  Maka Nachrowi, Lurah Margahayu Siti Sopiah, dan Lurah Jatirangga Ahmad Apandi.

Selanjutnya, KPK juga memanggil seorang karyawan swasta bernama Tiwi, Miftah, perwakilan almarhum Gamil; pengawas proyek PT MAM Energindo, Djoko Juliantono; dan Kepala Cabang PT MAM Energindo, Riko.

Baca Juga: Rahmat Effendi di OTT, Ini yang Didapat KPK dari Rudin, Ruang Kerja Walikota dan Disperkimtan

"Hari ini, pemeriksaan delapan saksi tindak pidana korupsi suap pengadaan barang, jasa, dan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka RE," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada , Rabu (19/1/2022).

Menurut Ali,  para saksi akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.  Ali belum membeberkan apa yang akan digali dari mereka.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.


Dalam kasus ini,  KPK menjerat 9 tersangka antara lain:


Sebagai pemberi:

1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.


Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.***

 

Content Creator Jurnalis 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X