Rumah Dinas Abdul Gafur Masud Digeledah KPK, Dokumen yang Disita Ini

photo author
- Selasa, 18 Januari 2022 | 22:52 WIB
Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Masud (Tangkapan Layar Facebook)
Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Masud (Tangkapan Layar Facebook)

FOKUSSATU.ID - Rumah Dinas Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Masud, digeledah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen yang disita ini.

"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di antaranya di Kantor Bupati, Rumah Dinas Jabatan Bupati, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Disdik," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Ia menyebut penyidik mengamankan berbagai dokumen terkait proyek dan perizian serta transaksi keuangan dalam penggeledahan tersebut.

"Dari beberapa lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek dan perizinan serta transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali.

Baca Juga: Pernyataan Arteria Tidak Sesuai dengan Garak Nafas Kebijakan PDIP yang Senantiasa Mengedepankan Budaya

Selanjutnya, barang bukti itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.

"Analisa bukti-bukti akan dilakukan oleh Tim Penyidik dan berikutnya dilanjutkan dengan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara," katanya.

KPK telah menetapkan Abdul Gafur Masud sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus buang sama. Mereka adalah tersangka pemberi dari pihak swasta, yakni Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ). Lalu sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM).

Baca Juga: Tumpas KKB Papua Polri Ganti Nama Operasi

Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, Edi Hasmoro (EH); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).***
content creator jurnalis gus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X