Penangkapan Walikota Bekasi Dinilai Politis, Begini Tanggapan KPK

photo author
- Minggu, 9 Januari 2022 | 20:47 WIB
Rahmat  Effendi
Rahmat Effendi

FOKUSSATU.ID- Putri kandung Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ade Puspitasari menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap ayahnya bermuatan politis.

Menanggapi penyataan ini  Ketua KPK Firli Bahuri memastikan penetapan tersangka Rahmat Effendi sama sekali tidak berdasarkan adanya kepentingan politik. Dia menjamin pihaknya tidak akan terlibat dalam aksi politik.

"Kami juga ingin memberikan pemahaman bahwa seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, bukan asumsi, bukan juga berdasarkan opini atau kepentingan politik,"  ujar  Firli Bahuri kepada wartawan, Minggu (9/1/2022).

Firli kembali menegaskan bahwasannya KPK adalah lembaga yang dapat dijamin independensinya. Dalam bertindak, KPK juga dilarang terpengaruh pada kekuasaan apa pun.

"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang independen dan dalam pelaksanaan tugas kewenangannya tidak terpengaruh pada kekuasaan mana pun," paparnya.

Baca Juga: Rahmat Effendi di OTT, Ini yang Didapat KPK dari Rudin, Ruang Kerja Walikota dan Disperkimtan

Firli mengungkapkan  penetapan tersangka Rahmat Effendi sudah berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Dia menyebut KPK tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi.

"Mohon untuk dipahami juga bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," jelasnya.

Firli menegaskan, KPK tidak akan pernah pandang bulu dalam melaksanakan penindakan. Lembaga anti rasuah ini bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas tugas pokok sebagaimana diamanatkan dalam UU No 19 Tahun 2019.

"Di antaranya kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami masih terus bekerja dan memberikan penjelasan ke publik setiap perkembangan penyidikan dan penuntutan," tandasnya ***

Content Creator Jurnalis  gus

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X