• Kamis, 28 September 2023

Todong Dua Sejoli, Pelaku Bersajam dan Airsoft Gun di Kota Bogor Ditangkap Polisi

- Minggu, 22 Januari 2023 | 19:22 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

FOKUSSATU.ID - Jajaran Polresta Bogor Kota Polda Jabar menangkap pelaku penodongan dua sejoli di Batutulis, Bogor Selatan, Kota Bogor. Dalam aksinya, pria berinisial DM (21) menggunakan pistol airsoft dan senjata tajam jenis cerulit.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat 20 Januari 2023 malam. Pada saat kejadian pelaku meminta uang kepada korban dengan mengalungkan celurit dan menodongkan pistol airsoft kepada korban yang sedang makan di warung bubur di kawasan Batutulis.

Merasa ketakutan, pasangan itu lantas mengambil handphone dari dalam mobil untuk melakukan transaksi M-Banking. Namun pelaku langsung merebut handphone milik korban.

Baca Juga: Menkopolhukam Ingatkan Potensi Ancaman Karhutla

"Korban tidak punya uang cash, lalu mengambil HP dari mobil untuk membuka M-Banking namun dicegah oleh pelaku. Melihat handphone yang dipegang korban, pelaku kemudian merebutnya,” ungkap Kombes Bismo dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).

Setelah merampas handphone korban, lanjut Kombes Bismo, pelaku langsung melarikan diri namun diketahui oleh masyarakat sekitar.

"Saat pelaku melarikan diri ada pemuda yang lagi nongkrong, mereka lantas melakukan pengejaran. Saat itu ada Quik Respon (QR) dari Polsek Bogor Selatan melintas dan berhasil menangkapnya," papar Kombes Bismo.

Baca Juga: Akhir Januari Ini, Bio Farma Luncurkan Alat Deteksi Kanker Serviks

"Pelaku membawa senjata tajam dan pistol yang dapat membahayakan masyarakat tersebut berusaha melarikan diri, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.

Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit, satu buah airsoft gun dan satu unit handphone milik korban.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya. (Ris)

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

BPN Kota Bogor Siap Dukung Sertifikasi Aset Pemkot Bogor

Senin, 25 September 2023 | 20:28 WIB

Nongkrong Bawa Sajam, 5 Pelajar Diamankan Polisi

Selasa, 5 September 2023 | 20:15 WIB

Polisi Amankan Ribuan Knalpot Brong di Kota Bogor

Kamis, 31 Agustus 2023 | 20:26 WIB
X