Kepergok Warga Ada di Genteng, Pencuri Spesialis Minimarket di Bogor Ditangkap Polisi

photo author
- Jumat, 6 Januari 2023 | 23:27 WIB
Kepolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Kepolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

FOKUSSATU.ID - Apes menimpa AM (40), salah satu pelaku pencurian spesialis minimarket harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia diamankan polisi usai aksi pencuriannya kepergok warga.

Kepolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya AM bersama pelaku lain yang berinisial F.

Keduanya membobol Alfamart yang berada di wilayah Kayumanis, Tanah Sareal, Kota Bogor, pada 29 Desember 2022 sekira pukul 00.15 WIB.

Baca Juga: Pj Wali Kota Cimahi Tinjau Lokasi Pembangunan Gereja, Puskesmas dan Pos Polisi Oleh Yayasan Jemaat BFA

"Pelaku ini memilih lokasi Alfamart yang belakangnya ada halaman atau kebunnya, dan dilakukan pada malam hari. Jadi mereka sembunyi dulu," kata Bismo, Jumat (6/1/2023).

Ia melanjutkan, pelaku berhasil masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok dan kemudian menjebol atap. Namun pada saat aksinya membawa hasil curian di atas genteng kepergok warga setempat.

Warga yang mendapati adanya aksi pencurian itu sontak meneriaki maling. Teriakan itu rupanya mengundang perhatian warga sekitar lalu mengejar para pelaku yang melarikan diri.

AM berhasil diamankan warga di lokasi setelah jatuh ke selokan dan diserahkan ke polisi yang tengah patroli. AM sebelum terjatuh sempat menembakkan senjata api rakitan ke udara. Walakin, F berhasil lolos dari kejaran warga.

Baca Juga: Belum Rampung, Pemkot Bogor Kaji juga Tarif Terusan Biskita Transpakuan

"Pelaku ini menggunakan senjata api rakitan bersama temannya F yang sekarang sedang buron. Ini didapatkan di Kampung Rambutan, dan pelaku AM sempat menembakkan ke udara satu kali," kata Kapolresta didampingi Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota AKP Rzka Fadhila.

Dari hasil pemeriksaan, kata Bismo, AM mengaku sudah tujuh kali melancarkan aksi pencuriannya di sejumlah lokasi berbeda. Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan dan satu unit sepeda motor metik yang digunakan saat melakukan pencurian.

"Pesan Kamtibmas-nya untuk toko-toko mohon dilengkapi CCTV dan penerangan yang cukup, sehingga bisa mengurangi potensi kerawanan pencurian atau mencegah terjadinya pelaku dan korban pencurian," paparnya. (Ris)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X