- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
Diinformasikan untuk Bulan Oktober 2022 Pelayanan SIM Keliling Online Kabupaten Bogor tidak beroperasi, karena saat ini sedang mengalami gangguan server.
Simak info pengumuman terbaru di Bulan Oktober 2022, diinformasikan bahwa Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor untuk sementara tidak beroperasi, karena ada masalah teknis dan sedang dalam perbaikan. Jika layanan telah beroperasional nanti pihak Polres Bogor akan menginformasikan kembali terkait hal tersebut. Pungkasnya.
Reporter : Wiera
Artikel Terkait
Lesti Dikabarkan Cabut Laporan KDRT, Netizen Kecewa Dan Keluarkan Kata Sumpah Serapah
Aksi Peduli Kepada Masyarakat, QR 01 FK3I Jabar Gelar Pengobatan Gratis
Hadiri Prosesi Adat Merlawu, Bupati Ciamis Ajak Masyarakat Rawat dan Pelihara Situs Kabuyutan
Ditangkap Terkait Peredaran Gelap Narkoba Irjen Teddy Minahasa Terancam PTDH
Wartawan se ASEAN Lahirkan Bali Declaration di Pulau Dewata