Ditangkap Terkait Peredaran Gelap Narkoba Irjen Teddy Minahasa Terancam PTDH

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 20:12 WIB
Irjen Pol Teddy Minahahasa ditangkap Propam Polri dalam dugaan kasus narkoba
Irjen Pol Teddy Minahahasa ditangkap Propam Polri dalam dugaan kasus narkoba

FOKUSSATU.ID-Irjen Pol Teddy Minahahasa ditangkap Propam Polri dalam dugaan kasus narkoba.

Padahal yang bersangkutan  sedang proses mutasi menjadi Kapolda Jatim. dan akibat kasus ini diubah menjadi  Pati Yanma Polri

Sebelum ditangkap karena dugaan  peredaran gelap narkoba, Teddy  beberapa waktu lalu  mengungkap kasus sabu terbesar dalam sejarah Polda Sumbar. Narkoba yang diungkap Polda Sumatera dalam peredaran di Kota Bukittinggi itu seberat 41,4 kg sabu yang disita dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementata itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penangkaapan Irjen TM bermula dari jaringan peredaran gelap narkoba.

“Beberapa hari yang lalu Polda Metro melakukan penetapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba, berawal dari laporan masyarakat kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil,”  ujar  Kapolri dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga: Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta Dimutasi Diganti Irjen Pol Teddy Minahasa


Kemudian dari proses pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol, jabatan Kapolsek.

Dari ttemuan itu, urai Kapolri, ia  meminta jajarannya untuk terus melakukan pengembangan untuk mengusut siapa di balik jaringan peredaran gelap narkoba itu

“Atas dasar tersebut, saya minta untuk terus dikembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar dan kemudian mengarah pada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi,” Kapolri Jenderal Sigit menambahkan.

Dari sanalah, pihak Polri melihat ada keterlibatan Irjen TM (Teddy Minahasa. " Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM.” sambungnya.

Terhadap Irjen TM, Kapolri menegaskan sudah dilaksanakan gelar perkara dan dinyatakan sebagai terduga pelanggar. Saat ini,  Irjen TM ditempatkan di tempat khusus.

Terkait dengan persoalan ini, Kapolri meminta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait etik untuk kemudian diproses dengan ancaman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arismen Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

OJK Gelar Porseni FKIJK 2025

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:41 WIB
X