2. SIM A atau C yang akan diperpanjang.
3. Fotocopy KTP dan SIM.
4. Surat Keterangan Sehat (Suket).
5. Surat bukti cek psikologi.
Diinformasikan untuk jadwal dan lokasi dapat berubah atau tidak dilaksanakan, jika ada suatu hal tertentu seperti, Cuaca, Kendala Teknis, dan hal lainnya.
Selain itu, kepastian Operasional akan diinformasikan melalui akun Twitter@jadwalsim pada pukul 08.00 WIB atau pukul 15.00 WIB (Malam Minggu).
Lebih lanjut, berdasarkan data dari akun resmi media sosial twitter terkait hal tersebut, tidak ada perubahan tempat maupun lokasi perpanjangan SIM Online di Bogor hingga cek jadwal di Kota Bogor terakhir pada hari ini.
Baca Juga: Ditangkap Terkait Peredaran Gelap Narkoba Irjen Teddy Minahasa Terancam PTDH
"Di bawah ini kami lampirkan Image Update terakhir dari sumber terbaru (Jadwal SIM Keliling Polres Kota Bogor Kota)," tulisnya, seperti dikutip dari akun resmi twitter PolresKotaBogor.
Selanjutnya, bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM diinformasikan bahwa Layanan SIM Keliling Online ini berlaku untuk SIM A dan SIM C di seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian, untuk ongkos pembuatan perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp. 80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp 75.000.
Sementara, untuk syarat dan ketentuan lainnya, pemohon disarankan untuk membawa Bolpoin sendiri, tak hanya itu pemohon diminta mematuhi prokes alias protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, tentunya selalu memakai masker, jaga jarak dengan pemohn lainnya, membawa hand sanitizer sendiri agar bisa dipakai setiap saat.
Baca Juga: Hadiri Prosesi Adat Merlawu, Bupati Ciamis Ajak Masyarakat Rawat dan Pelihara Situs Kabuyutan
Lebih lanjut, Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor : ST/213/II/2015.
- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.
Artikel Terkait
Lesti Dikabarkan Cabut Laporan KDRT, Netizen Kecewa Dan Keluarkan Kata Sumpah Serapah
Aksi Peduli Kepada Masyarakat, QR 01 FK3I Jabar Gelar Pengobatan Gratis
Hadiri Prosesi Adat Merlawu, Bupati Ciamis Ajak Masyarakat Rawat dan Pelihara Situs Kabuyutan
Ditangkap Terkait Peredaran Gelap Narkoba Irjen Teddy Minahasa Terancam PTDH
Wartawan se ASEAN Lahirkan Bali Declaration di Pulau Dewata