Paripurna KUA/PPAS, APBD 2021 Kota Bogor Telah Mengalami Dua kali Refocusing

photo author
- Kamis, 16 September 2021 | 20:11 WIB
Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor, saat mengikuti Rapat paripurna di DPRD Kota Bogor (Bima Arya /Dedie A. Rachim )
Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor, saat mengikuti Rapat paripurna di DPRD Kota Bogor (Bima Arya /Dedie A. Rachim )

Seperti halnya, lanjut kata Bima Arya, pertama adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 189,6 Miliar untuk membiayai pembangunan diberbagai sektor. Kemudian Bantuan Keungan (Bankeu) dan Hibah dari Provinsi Jabar sebesar Rp 204, 8 Miliar, di antaranya untuk Pembangunan Alun-alun Kota Bogor.

"Dalam hal ini kami sepakat dengan masukan dari DPRD untuk menunda pembebasan lahan tanah di Kampung Sawah, juga kita sambil menunggu proses percepatannya selesai dulu, hal ini juga kami telah menyampaikan penjelasan tertulis kepada pihak DPRD terkait regulasi dan juga proses pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, namun jika hal itu perlu, kami juga siap menjelaskannya pada kesempatan lain tentunya," ujar Bima Arya.

Lebih lanjut, terakhir kata Bima Arya melanjutkan, selanjutnya Pemkot Bogor akan menyampaikan Rancanagan Perubahan APBD Tahun 2021 sesuai dangan tahapan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan juga Anggota DPRD yang telah membahas dan juga menyetujui akan hal penetapan Perubahan KUA/PPAS Kota Bogor Tahun Anggaran 2021 ini," ujar Bima Arya.

Di lain sisi, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto yang juga selaku pimpinan rapat paripurna dan juga yang membuka jalannya rapat paripurna yang digelar secara hybrid.

Diketahui, dalam laporan Badan Anggaran (Banggar), Pendapatan Daerah yang semula disampaikan pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 2, 4 Triliun berubah menjadi sebesar Rp 2, 5 Triliun.

"Dalam hal itu, berkurangnya belanja dikarenakan telah dilakukannya Rasionalisasi Belanja dan Penundaan Pengadaan Tanah di Kampung Sawah tersebut," jelas Atang.

Lebih lanjut, dikatakan Atang, untuk Pembiayaan Netto yang semula telah disampaikan pada Rancanagan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 354 Miliar, berubah menjadi sebesar Rp 359 Miliar, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

"Hal tersebut, sehingga dapat disepakati bahwa Total Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah Perubahan menjadi sebesar Rp 2, 9 Triliun," kata Atang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wiera Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X