FOKUSSATU.ID - Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanah Sareal, Senin (26/6/2023).
Kedatangannya bersama Satpol PP Kota Bogor dan DPMPTSP Kota Bogor dilakukan untuk menindaklanjuti laporan gerai tersebut belum melengkapi perizinan namun sudah memulai beroperasi.
Sidak dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono dan juga diikuti sekretaris Fajari Aria Sugiarto serta anggota Restu Kusuma, Gilang Gugum Gumelar, Azis Muslim, Endah Purwanti, dan Siti Maesaroh. Rombongan Komisi I bersama Satpol-PP dan DPMPTSP diterima langsung perwakilan legal dari Mie Gacoan.
Baca Juga: Angka Kemiskinan Kota Bogor Bakal Jadi Evaluasi APBD-P 2023
Sekretaris Komisi I Fajari Aria Sugiarto menyampaikan, dalam sidak tersebut, pihak Mie Gacoan terkesan mengabaikan aturan perizinan di Kota Bogor. Gerai ini mulai membuka usahanya walaupun belum mengantongi izin.
Namun ketika hal ini menjadi persoalan, sambung Fajari, pihak Mie Gacoan cenderung meremehkan pihak Pemerintah Kota Bogor dengan mengatakan akan membayar dendanya.
Untuk itu, Komisi I mengambil sikap dengan meminta Satpol PP untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh gerai Mie Gacoan.
Baca Juga: Imbang ! Hasil PSS Sleman vs Persib Bandung
“Itu menunjukkan itikad yang tidak baik. Sehingga kami akan merumuskan rekomendasi agar seluruh gerai Mie Gacoan disegel dulu sampai seluruh proses perizinan selesai,” tegas Fajari.
Tak hanya itu, Komisi I juga akan segera membuat rekomendasi atas kasus Mie Gacoan di Kota Bogor. Sebab, berdasarkan laporan dari DPMPTSP hingga saat ini seluruh gerai Mie Gacoan yang ada di Kota Bogor belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG), bahkan untuk Mie Gacoan Sholis tidak bisa menunjukkan site plan.
“Nah, dari sini hasil temuan ini kita akan langsung lakukan rapat internal di Komisi I. Lalu, kami akan memberikan surat rekomendasi Mie Gacoan yang akan dilayangkan ke Pemkot Bogor,” ujar Fajari.
Baca Juga: PPDB Tingkat SMP di Kabupaten Bandung, Kang DS: Harus Sesuai dengan Regulasi
Sementara itu, Ketua Komisi I Heri Cahyono menekankan, Kota Bogor terbuka untuk seluruh investor yang mau berinvestasi di Kota Bogor. Namun, dirinya menggarisbawahi setiap pengusaha yang ingin membuka usahanya itu harus mematuhi aturan yang berlaku dan hal tersebut untuk menjaga ketertiban usaha di Kota Bogor.
Heri tidak ingin nantinya Pemerintah Kota Bogor kesulitan menertibkan setiap pelanggaran peraturan daerah (perda) yang disebabkan satu atau dua tempat usaha yang dibebaskan dari aturan yang ada.