Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita di Kota Bogor

photo author
- Kamis, 22 Juni 2023 | 18:32 WIB
Ratusan bungkus rokok tanpa cukai diamankan dari sejumlah warung.
Ratusan bungkus rokok tanpa cukai diamankan dari sejumlah warung.

FOKUSSATU.ID - Petugas gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri melakukan penertiban rokok ilegal di wilayah Kota Bogor. Hasilnya, ratusan bungkus rokok tanpa cukai diamankan dari sejumlah warung.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) pada Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan, operasi gabungan itu dilaksanakan kemarin (21/6/2023) dengan menyasar warung-warung di wilayah Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Selatan.

"Ada sebanyak 198 bungkus atau sekitar 3.800 batang rokok tanpa cukai yang disita," kata Asep saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: 18 Wasit Liga 1 Lolos Seleksi FIFA. Bakal Memimpin Liga Indonesia Musim 2023-2024

Asep menambahkan, semua rokok tanpa cukai dari berbagai merek itu sudah diserahkan ke pihak Bea Cukai Bogor untuk dimusnahkan.

Terhadap penjualnya, terang Asep, Satpol PP memberikan peringatan dan pembinaan sesuai Pasal 54 UU 39/2007 tentang Perubahan Atas UU 11/1995 tentang Cukai.

Sementara untuk penindakan terhadap pelanggar itu menjadi kewenangan dari pihak Bea Cukai. "Jadi kalau penindakan, kewenangan Bea Cukai untuk pelanggarnya, seperti apa," kata Asep.

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup dan Laut Sedunia, Biofarma Group Tanam 5.500 Bibit Mangrove di Subang

Ia menegaskan, operasi gabungan penertiban rokok tanpa cukai akan terus dilaksanakan di wilayah kecamatan lain, khususnya daerah perbatasan kota dan kabupaten Bogor.

"Setiap bulan kita lakukan operasi dengan menyasar warung-warung, karena memang rokok ilegal ini di pusat kota sudah jarang bahkan hampir tidak ada, ini pemasarannya di perbatasan antara kota dan kabupaten Bogor," tandasnya. (Ris)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X