FOKUSSATU.ID - Petugas gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri melakukan penertiban rokok ilegal di wilayah Kota Bogor. Hasilnya, ratusan bungkus rokok tanpa cukai diamankan dari sejumlah warung.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) pada Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan, operasi gabungan itu dilaksanakan kemarin (21/6/2023) dengan menyasar warung-warung di wilayah Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Selatan.
"Ada sebanyak 198 bungkus atau sekitar 3.800 batang rokok tanpa cukai yang disita," kata Asep saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: 18 Wasit Liga 1 Lolos Seleksi FIFA. Bakal Memimpin Liga Indonesia Musim 2023-2024
Asep menambahkan, semua rokok tanpa cukai dari berbagai merek itu sudah diserahkan ke pihak Bea Cukai Bogor untuk dimusnahkan.
Terhadap penjualnya, terang Asep, Satpol PP memberikan peringatan dan pembinaan sesuai Pasal 54 UU 39/2007 tentang Perubahan Atas UU 11/1995 tentang Cukai.
Sementara untuk penindakan terhadap pelanggar itu menjadi kewenangan dari pihak Bea Cukai. "Jadi kalau penindakan, kewenangan Bea Cukai untuk pelanggarnya, seperti apa," kata Asep.
Ia menegaskan, operasi gabungan penertiban rokok tanpa cukai akan terus dilaksanakan di wilayah kecamatan lain, khususnya daerah perbatasan kota dan kabupaten Bogor.
"Setiap bulan kita lakukan operasi dengan menyasar warung-warung, karena memang rokok ilegal ini di pusat kota sudah jarang bahkan hampir tidak ada, ini pemasarannya di perbatasan antara kota dan kabupaten Bogor," tandasnya. (Ris)
Artikel Terkait
Nkunku Dikontrak Chelsea dari RB Leipzig. Berikut Kelebihan Pemain Asal Perancis Itu
Pemprov Jabar Siapkan Rp700 Miliar Biayai Pilkada Serentak 2024
Buat yang Lulus SNBT Saja ! Begini Mekanisme Registrasi Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2023
Peringati Hari Lingkungan Hidup dan Laut Sedunia, Biofarma Group Tanam 5.500 Bibit Mangrove di Subang
18 Wasit Liga 1 Lolos Seleksi FIFA. Bakal Memimpin Liga Indonesia Musim 2023-2024